Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Beberkan Alasan Kerugian Negara Perkara Pengadaan Chromebook Rekayasa
Nadiem Makarim mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp2 triliun dalam pengadaan Chromebook adalah rekayasa.
Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp2 triliun dalam pengadaan Chromebook adalah rekayasa, karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak membandingkan dengan harga pasar
- Hal itu disampaikan Nadiem saat jeda persidangan perkara yang menjeratnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp 2 triliun dalam pengadaan Chromebook adalah rekayasa.
Adapun hal itu disampaikan Nadiem saat jeda persidangan perkara yang menjeratnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2025).
"Terbukti bahwa audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp 2 triliun ternyata itu rekayasa, karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak membandingkan dengan harga pasar," kata Nadiem kepada awak media.
Nadiem lalu menyinggung bagimana mengukur kemahalan harga laptop tidak dibandingkan dengan harga pasar.
"Mengapa itu bisa terjadi? Karena kalau dibandingkan dengan harga pasar akan terbukti ada penghematan anggaran, Chromebook itu dibeli di bawah dengan rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama," ucapnya.
Bos Gojek tersebut menyatakan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, yang dihadirkan di persidangan hari ini mengakui hal tersebut.
"Dan hari ini saksi BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar," ucap Nadiem.
"Sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri. Jadi mereka kalkulasi metode rekalkulasi artinya kerugian negara bukan nyata dan pasti itu adalah rekayasa," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Cecar Dirut Evercoss soal Keuntungan Rp 1 Juta Per Laptop Chromebook
Ia menegaskan harga wajar Chrombook yang ditentukan BPKP Rp4,3 juta itu tidak ada disurvei harga, tidak eksis dan nyata.
"Jadi dia menggunakan angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus membandingkan harga pasar dong harga online, ini tidak terjadi, jadi ini bukti terkuat, bahwa ini bukan kerugian yang nyata," tandasnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Baca juga: Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat Soroti Fenomena Dekonstruksi Hukum di Luar Persidangan
Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Nadiem-Makarim-saat-jeda-sidang-SOAL-KERUGIAN-NEGARA.jpg)