Kamis, 7 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Peran ZA, Perantara Aliran Uang 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji DPR

KPK mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. 

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026) siang. 

Alokasi kuota haji dimanipulasi dengan membagi jatah 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, menabrak aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen. 

Regulasi jalur belakang ini kemudian dimanfaatkan untuk meraup uang fee percepatan keberangkatan tanpa antrean dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Penyidik mendapati bahwa ketika muncul wacana pembentukan Pansus Haji di DPR pada Juli 2024, sempat ada instruksi untuk mengembalikan uang pungutan liar tersebut. 

Namun, uang hasil pengumpulan fee itu diduga justru disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji agar tidak memberatkan Yaqut.

Hingga kini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. 

Tersangka penyelenggara negara meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah ditahan. 

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Praktik rasuah kuota haji ini tidak main-main. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan melawan hukum para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved