TB Hasanuddin Soroti Isu Pesawat Militer AS Bebas Masuk Wilayah RI: Apa Dasarnya?
Isu akses pesawat militer AS di Indonesia belum jelas, DPR minta pemerintah terbuka dan jaga kedaulatan ruang udara.
Ringkasan Berita:
- TB Hasanuddin menyebut DPR belum terima info resmi soal izin pesawat militer Amerika Serikat.
- Ia minta pemerintah transparan dan libatkan DPR karena menyangkut kedaulatan negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi isu soal rencana kerja sama Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait izin akses pesawat militer AS di Indonesia, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan Komisi I DPR RI belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana itu hingga Senin (13/4/2026).
Ia pun menyatakan isu yang yang beredar sejak Minggu (12/4/2026) lalu itu belum bisa dipastikan kebenarannya.
Namun demikian, dia menegaskan apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI.
Khususnya, lanjut dia, Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.
Menurut dia secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.
Dalam aturan itu, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.
"Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius," kata dia saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026).
Pertama, lanjut dia, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.
"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara," kata dia.
Kedua, menurutnya perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas.
"Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata dia.
Dia juga menekankan setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia harus berada dalam pengawasan TNI Angkatan Udara.
Menurutnya pengawasan itu penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.
Baca juga: Potensi Untung-Rugi Rencana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Wilayah Indonesia
Ketiga, dia menegaskan bahwa perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR RI karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Lebih lanjut, dia mengingatkan Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara.
"Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun," kata dia.
"Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu," pungkasnya.
Sebelumnya, pemberitaan media asing baru-baru ini menyebut adanya dokumen pertahanan militer AS yang mengungkap rencana untuk mengamankan akses lintas pesawat militer AS di ruang udara Indonesia.
Disebutkan juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan bertemu dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth untuk menandatangani dokumen itu secara resmi.
Terkait hal itu, Kementerian Pertahanan juga telah menegaskan dokumen itu belum bersifat final dan mengikat.
Terkini, Departemen Perang AS (Pentagon) mempublikasi foto dan pernyataan terkait pertemuan Sjafrie beserta delegasi pemerintah RI dan Hegseth beserta delegasi pemerintah AS di Pentagon lewat akun media sosial X pada Selasa (14/4/2026) dini hari.
Meski Pentagon telah memberikan pernyataan terkait pertemuan itu, namun Kementerian Pertahanan RI belum memberikan pernyataan.
Sehingga, hingga Selasa (14/4/2026) pagi, hasil pertemuan antara delegasi Indonesia dan delegasi AS itu belum dapat dipastikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.