HKTI Dampingi Peternak Asal Cianjur Mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional
HKTI memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, guna memastikan peternak lokal tidak dirugikan oleh praktik yang diduga melanggar hukum
Ringkasan Berita:
- Peternak asal Cianjur, H. Sahid terus mencari keadilan hukum atas dugaan penyalahgunaan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) oleh pusat perkulakan ternama.
- Setelah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, kini kasus tersebut dibawa ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peternak asal Cianjur, H. Sahid yang juga pemilik PT Arwinda Perwira Utama terus mencari keadilan hukum atas dugaan penyalahgunaan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) oleh pusat perkulakan ternama.
Setelah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, kini kasus tersebut dibawa ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Baca juga: Mentan Amran Terima Laporan dari HKTI Yogyakarta, Ada Petani Masih Dipersulit Dapatkan Pupuk Subsidi
Pengaduan langsung dilakukan kuasa hukum H. Sahid, Joddy Mulyasetya Putra, serta didampingi Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin di Kantor BPKN, yang berada di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Pengaduan diterima langsung oleh Ketua BPKN Prof. Muhammad Mufti Mubarok.
“Kami datang untuk menyampaikan kronologis secara lengkap. Harapannya BPKN bisa mengawal kasus ini, terutama dari sisi perlindungan konsumen,” ujar Cecep, ditemui usai pengaduan.
Ia menegaskan meski BPKN bukan lembaga pengaduan langsung namun memiliki peran strategis dalam memastikan keamanan dan perlindungan konsumen atas produk yang beredar di pasar.
“Fokus kami adalah memastikan konsumen tidak dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan sertifikat halal ini,” katanya.
Cecep menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, BPKN menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak PT Lotte Grosir untuk klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan dalam pekan ini.
"Tadi disampaikan, hari Kamis (16 April 2026) nantibmereka akan memanggil pihak Lotte untuk memberikan klarifikasi. Surat akan segera dilayangkan ke pihak Lotte," ungkapnya.
HKTI memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, guna memastikan peternak lokal tidak dirugikan oleh praktik yang diduga melanggar hukum serta merugikan konsumen secara luas
Staf Advokasi dan Pengaduan BPKN, Muhammad Irsan, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Kita jadwalkan Kamis (16 April 2026) sore. Untuk detail akan kami sampaikan setelah arahan pimpinan,” ujar Irsan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Arwinda Perwira Utama Joddy Mulyasetya Putra memaparkan kronologis kasus yang bermula dari viralnya unggahan di media sosial terkait dugaan ayam potong yang tidak memenuhi kaidah halal.
Baca juga: HKTI akan Gelar Rakernas dan Temu Tani Nasional, Karding: Pastikan Swasembada Pangan Berkelanjutan
Unggahan tersebut menunjukkan proses pemotongan ayam yang tidak sempurna sehingga memicu reaksi publik dan mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan klarifikasi ke pihak Lotte.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hkti-cianjur-mengaduuuuu.jpg)