Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Momen Ruang Sidang Kasus Minyak Mentah Mendadak Gelap, Pengunjung: Efisensi

Momen tak biasa terjadi pada persidangan perkara dugaan korupsi impor minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
RUANG SIDANG GELAP - Ruang sidang perkara dugaan korupsi impor minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak gelap, Selasa (14/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Persidangan kasus dugaan korupsi impor minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat terhenti karena listrik padam saat proses pemeriksaan saksi berlangsung.
  • Saksi dari Trafigura Pte. Ltd. menyatakan pernah bertemu terdakwa Hasto, meski sebelumnya Hasto mengaku tidak mengenalnya, serta mengungkap pembahasan terkait status mitra usaha dalam pengadaan.
  • Jaksa menilai proses impor di PT Pertamina tidak transparan dan menyimpang, menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta dolar AS.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen tak biasa terjadi pada persidangan perkara dugaan korupsi impor minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Ruang sidang yang bisa terang benderang, mendadak menjadi gelap gulita.

Hal itu lantaran terjadi mati listrik di Gedung PN Tipikor Jakarta.

Adapun pada persidangan hari ini beragendakan para terdakwa saling bersaksi yakni Terdakwa mantan Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, Hasto Wibowo.

Terdakwa Toto Nugroho selaku mantan SVP ISC Pertamina, Dwi Sudarsono selaku mantan Vice President Crude & Product Trading & Commercial (CPTC) PT Pertamina, serta Martin Haendra Nata selaku mantan Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd.

Mulanya jaksa menanyakan saksi Martin mengenal terdakwa Hasto dan apakah pernah bertemu.

Martin mengatakan dirinya mengenal dan pernah bertemu Hasto.

"Waktu itu bulan November 2020 di kantor Pertamina Patra Niaga, ruang Pak Hasto, waktu itu mendampingi Pak Bob," jawab Martin.

Kemudian Martin menanggapi pernyataan Hasto yang sudah diperiksa sebelumnya yang menyatakan tak pernah bertemu dirinya.

"Pak Hasto tidak ingat saya datang atau tidak, berarti saya tidak penting di mata Pak Hasto," jawab Martin.

Jaksa kemudian menyatakan bahwa kesaksian tersebut mengingatkan Hasto bahwa Martin turut hadir dalam pertemuan antara Bob dan Hasto.

"Apa yang dibicarakan?" tanya jaksa.

Belum sempat menjawab pertanyaan tersebut ruang persidangan tiba-tiba gelap gulita. Jalan persidangan harus berhenti seketika. 

Terdengar seloroh pengunjung ruang sidang telah terjadi efisensi.

"Wah efisiensi," ucap pengunjung ruang sidang.

Tak lama berselang sidang kembali dilanjutkan. Martin lalu menjawab pertemuan tersebut menanyakan terkait status mitra usaha terseleksi atau demut Trafigura Asia Trading.

"Karena kami sudah melakukan pendaftaran cukup lama prosesnya, Pak Bob menanyakan bagaimana statusnya, Pak Bob juga menyampaikan Trafigura Asia Trading ingin kembali ikut pelelangan pengadaan di Pertamina," jawab Martin.

Sebelumnya di persidangan Terdakwa Hasto mengaku pernah bermain golf bersama pihak swasta dari Trafigura.

Mulanya, jaksa menanyakan apakah Hasto mengenal Martin.

“Dia kan dari Trafigura, pasti tahu,” jawab Hasto.

Penuntut umum kemudian mendalami apakah pernah ada komunikasi antara Hasto dan Martin.

“Saya tahu saja, Pak,” ujarnya.

Jaksa selanjutnya mencecar apakah Hasto pernah memberikan arahan tertentu kepada Martin dalam proses pengadaan, termasuk terkait pertemuan dengan Edward Corne.

“Tidak, mohon maaf, Pak Jaksa. Posisi saya sudah SVP, itu sudah ranah tim teknis,” jawab Hasto.

Saat ditanya mengenai pertemuan di luar kantor, termasuk kegiatan golf, Hasto sempat membantah pernah bermain golf dengan Martin. Namun, ia mengakui pernah dua kali bermain golf dengan pihak Trafigura lainnya.

“Tidak pernah. Tapi, jawab jujur, pernah dua kali, dengan Pak Bob, orang Trafigura,” kata Hasto.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di kilang, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada Januari 2018 hingga September 2020, serta PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada Oktober 2020 hingga Desember 2023, melakukan impor minyak mentah sepanjang periode 2018–2023.

Namun, mekanisme impor tersebut disebut tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.

Panitia Pelelangan Khusus diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain penggunaan kriteria value based yang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang, proses klarifikasi dan komunikasi yang tidak transparan serta tidak terdokumentasi, pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf dengan mitra usaha, serta pemberian perlakuan istimewa kepada sepuluh mitra usaha.

Salah satunya dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. untuk mengikuti pengadaan dan kemudian menetapkannya sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. saat itu sedang dikenai sanksi sehingga tidak dapat diundang dalam proses pengadaan.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan karena PT Pertamina (Persero) membayar impor minyak mentah lebih mahal dari seharusnya, dengan total mencapai USD 570,267,741.36.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, termasuk memperkaya Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. sebesar USD 6,252,595.87.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved