Mendiktisaintek Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan, Minta Korban Pelecehan oleh Mahasiswa Dilindungi
Brian Yuliarto telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Indonesia untuk memastikan korban dugaan kekerasan verbal mendapat perlindungan.
Ringkasan Berita:
- Brian Yuliarto telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Indonesia untuk memastikan korban dugaan kekerasan verbal mendapat perlindungan dan pendampingan.
- Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, serta kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas.
- Penanganan kasus diminta berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi, dengan kemungkinan penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah terkait penanganan dugaan kekerasan verbal di lingkungan Fakultas Hukum.
Dalam komunikasi tersebut, Brian menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus," katanya.
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," tambahnya.
Kasus dugaan kekerasan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat ini tengah dalam proses penanganan oleh pihak kampus.
Brian menekankan agar proses investigasi berjalan secara objektif, akuntabel, serta transparan.
Dalam penanganannya, dirinya mengacu pada regulasi nasional yang mewajibkan perguruan tinggi memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan serta pemulihan korban sebagai prioritas utama.
Selain berkoordinasi dengan pihak kampus, kementerian juga melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penanganan guna memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses investigasi.
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Brian.
Baca juga: UI: 16 Mahasiswa FH yang Lakukan Dugaan Pelecehan Verbal Masih Diperiksa Satgas PPK
Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mendiktisaintek-Brian-Yuliarto-di-Istana-Kepresidenan-Jakarta-RI.jpg)