Kamis, 11 Juni 2026

Oditur Militer Sebut Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN Mengada-Ada

Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru juga dihadirkan dalam sidang itu.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pembunuhan Kacab Bank BUMN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta (MIP) digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda tanggapan oditur militer atas eksepsi tiga terdakwa prajurit TNI. Oditur Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung membacakan tanggapan oditur militer atas eksepsi penasihay hukum terdakwa. 

Ringkasan berita

  • Sidang kasus lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).
  • Tiga terdakwa dihadirkan yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
  • Oditur militer melalui Walikota (Chk) Wasinton Marpaung menolak seluruh eksepsi penasihat hukum.
  • Terkait dakwaan dianggap tidak jelas, oditur menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai UU Peradilan
  • Soal permintaan izin berkas perkara, oditur menyatakan itu merupakan persyaratan penandatanganan dan tidak wajib dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta pada Rabu (15/4/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto itu digelar dengan agenda tanggapan oditur militer atas eksepsi penasihat hukum para terdakwa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya pada Senin (13/4/2026).

Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru juga dihadirkan dalam sidang itu.

Dalam tanggapan oditur yang dibacakan Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, oditur militer menjawab tiga dalil eksepsi penasihat hukum ketiga terdakwa.

Pertama tanggapan atas dalil penasihat hukum bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscuur libel. 

Oditur menyatakan dalil penasihat hukum tersebut tidak berdasar dan keliru.

Menurut oditur berdasarkan ketentuan Pasal 130 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, surat dakwaan harus memuat identitas lengkap terdakwa dan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Dalam perkara itu, oditur menyatakan telah memuat identitas para terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara jelas mengenai waktu atau tempus delicti dan tempat atau locus delicti serta perbuatan para terdakwa.

Menurut oditur yang dimaksud dengan cermat, jelas, dan lengkap bukan berarti harus sangat rinci hingga menyentuh aspek pembuktian.

Melainkan cukup menggambarkan secara utuh perbuatan yang didakwakan, unsur-unsur delik, dan peran para terdakwa serta keterkaitan perbuatan para terdakwa dengan peristiwa pidana. 

Dalam perkara ituo, oditur militer menyatakan telah menggambarkan secara utuh dan jelas perbuatan para terdakwa dan juga peran masing-masing terdakwa.

"Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan," kata Marpaung membacakan tanggapan oditur militer di persidangan.

"Dengan demikian dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karenanya harus ditolak," lanjut dia.

Kedua, terkait dalil perbedaan peran dan kontribusi sehingga berkas perkara lebih tepat jika dipisah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved