OTT KPK di Bea Cukai
Deretan Barang Elektronik Disita KPK dari Faizal Assegaf: Apple Mac Hingga Kamera Mewah
Intip deretan barang elektronik mewah milik Faizal Assegaf yang disita KPK! Terkait kasus suap impor Bea Cukai senilai Rp40,5 Miliar.
Ringkasan Berita:
- KPK menunjukkan aset elektronik mewah sitaan dari Faizal Assegaf, mulai dari Apple Mac hingga kamera mirrorless Lumix.
- Kasus berakar dari manipulasi alat pemindai jalur impor yang melibatkan enam tersangka dari Ditjen Bea Cukai dan Blueray Cargo.
- Penyitaan ini bertujuan melacak aliran dana korupsi senilai Rp40,5 miliar yang diduga telah berubah wujud menjadi aset pribadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan wujud barang-barang elektronik yang disita dari aktivis sekaligus Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Rangkaian penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pelacakan aset (asset tracing) dalam kasus dugaan korupsi dan suap importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyeret sejumlah pejabat teras.
Berdasarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh lembaga antirasuah tersebut, tampak deretan perangkat elektronik mewah bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan aliran dana permufakatan jahat.
Rincian Perangkat Mewah yang Diamankan
Beberapa perangkat mentereng yang diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK meliputi:
- Unit Komputer: Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse.
- Fotografi: Kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan.
- Sistem Audio: Monitor hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rincian barang bukti tersebut pada Rabu (15/4/2026).
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK mengaku belum menghitung secara rinci total estimasi nilai dari seluruh peralatan broadcasting tersebut.
"Belum, kami belum dapat informasi itu," tambah Budi singkat.
Polemik Penyitaan dan Pembelaan Faizal
Tindakan penyitaan paksa dari tangan Faizal Assegaf ini sempat memicu polemik hingga berujung pada pelaporan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya oleh sang aktivis atas dugaan pencemaran nama baik.
Faizal berdalih bahwa peralatan tersebut murni bantuan pribadi dari Rizal (mantan pejabat Bea Cukai) kepada komunitas aktivis, bukan berasal dari aliran dana korupsi yang total barang buktinya mencapai Rp40,5 miliar.
Namun, KPK menegaskan penyitaan memiliki dasar hukum solid.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara. Hasil dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja, kemudian cross ke pihak mana saja, itu yang kemudian ditelusuri," tegas Budi.
Baca juga: KPK Bersiap Bongkar Skandal Permainan Cukai Rokok dan Miras di Tubuh Bea Cukai
Duduk Perkara: Modus Jalur Merah & Enam Tersangka
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pejabat Ditjen Bea Cukai dengan perusahaan importir Blueray Cargo.
Mereka diduga mengatur jalur importasi barang pada Oktober 2025 dengan menyusun rule set sebesar 70 persen pada mesin targeting atau alat pemindai barang.
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan barang ilegal masuk tanpa pengecekan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/barang-bukti-komputer-Apple-Mac-hingga-kamera-mirrorless-Lumix-disita-KPK-Faizal-Assegaf.jpg)