Senin, 4 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Isi Kardus Barang Bukti Serangan ke Andrie Yunus, Ada Cairan Pembersih Karat 

Kardus berisi berkas perkara dan barang bukti serangan air keras oleh 4 prajurit BAIS TNI ke Andrie Yunus dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan satu kardus berisi berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus serangan air keras oleh empat prajurit personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

"..dengan dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang. di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," imbuh dia. 

Pada halaman berkas perkara juga tertulis nama dan pangkat empat tersangka yang terdiri dari satu bintara dan tiga perwira TNI itu.

Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Namun, dalam pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut keempat tersangka tidak dihadirkan dan masih dalam penahanan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) di Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus jadi Momentum Negara Ubah UU Peradilan Militer yang Sudah Usang

Dalam surat dakwaan, kata Andri, oditur mendakwakan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

"Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada pengadilan militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa," ungkap dia.

 

Rencana Sidang Perdana

Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan setelah menerima berkas perkara dan barang bukti dari oditur militer, pihaknya akan melakukan penelitian di antaranya terkait kewenangan mengadili dan aspek kelengkapan syarat formil serta syarat materiil.

Terkait kewenangan mengadili, ia mengatakan Pengadilan Militer II-08 berwenang mengadili perkara itu baik dari aspek kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif.

Baca juga: Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan Terhadap 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus, Apa Dasarnya?

Terkait dengan aspek selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil sehingga perkara baru akan diregister pada Jumat (17/4/2026) besok.

Bila nantinya, ditemukan perlu ada perbaikan maka berkas itu akan dikembalikan lagi ke oditur militer untuk dilengkapi.

"Sehingga mungkin tanggal perkiraan ya kita bisa sampaikan sementara kita akan gelar di Rabu. Sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti pada saat sidang pertama dan wajib hadir," pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved