Kamis, 16 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Isi Kardus Barang Bukti Serangan ke Andrie Yunus, Ada Cairan Pembersih Karat 

Kardus berisi berkas perkara dan barang bukti serangan air keras oleh 4 prajurit BAIS TNI ke Andrie Yunus dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan satu kardus berisi berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus serangan air keras oleh empat prajurit personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Kardus berisi berkas perkara dan barang bukti kasus serangan air keras oleh 4 prajurit personel BAIS TNI ke Andrie Yunus dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
  • Barang bukti yang ikut dilimpahkan di antaranya Satu buah gelas thumbler, Satu buah kaca mata, Satu buah kaos putih, Satu pasang sepatu, Satu buah celana panjang.
  • Ada juga Satu buah kemeja, Satu buah helm warna hitam dan busanya, Satu buah flashdisk berisi video, Satu buah accu (aki) bekas dan Satu botol isi sisa cairan pembersih karat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan satu kardus berisi berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus serangan air keras oleh empat prajurit personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Di atas kardus itu tertera sebuah kertas merah yang menunjukkan daftar barang bukti yang dilimpahkan. Berikut ini isinya:

1. Satu buah gelas thumbler

2. Satu buah kaca mata

3. Satu buah kaos putih

4. Satu pasang sepatu

5. Satu buah celana panjang

6. Satu buah kemeja

7. Satu buah helm warna hitam dan busanya

8. Satu buah flashdisk berisi video

9. Satu buah accu (aki) bekas

10. Satu botol isi sisa cairan pembersih karat

Baca juga: Aksi di MK, Aktivis Minta Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Umum

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan berkas perkara itu telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/II-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved