Kamis, 16 April 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Telusuri Aset Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara yang Dibeli dari Duit Korupsi

KPK terus memburu jejak aliran dana dan aset milik eks Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB) dengan memeriksa sejumlah saksi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Tumpukan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura hingga emas ditampikan dalam konferensi pers kasus OTT pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara soal dugaan suap pada Minggu (11/1/2026). KPK terus memburu jejak aliran dana dan aset milik eks Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB) dengan memeriksa sejumlah saksi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus memburu jejak aliran dana dan aset milik eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). 
  • Penelusuran ini dilakukan untuk membongkar aset-aset yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil suap rekayasa pajak.
  • Sebagai langkah konkret,  KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 April 2026. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aliran dana dan aset milik eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). 

Penelusuran ini dilakukan untuk membongkar aset-aset yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil suap rekayasa pajak.

Sebagai langkah konkret, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 April 2026. 

Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengurai benang merah kepemilikan harta benda Dwi Budi serta skema pencucian uang suap ke dalam bentuk valuta asing.

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa Kepala Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I Ditjen Pajak, Teguh Prasetya Nugraha, guna mendalami penyitaan uang yang diyakini berasal dari Dwi Budi. 

Baca juga: 3 Fakta OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara: 5 Orang Jadi Tersangka, Modus Pengurangan Nilai Pajak

Tidak hanya itu, KPK juga mencecar seorang notaris bernama Ilyas dan karyawan swasta bernama Nurul Komaria secara spesifik mengenai kepemilikan serta proses pembelian aset oleh tersangka Dwi Budi.

Untuk melacak aliran uang yang telah dikonversi, penyidik turut memanggil Sriyono, seorang karyawan Neptunus Money Changer. 

Ia diperiksa terkait aktivitas penukaran valuta asing yang dilakukan oleh pihak tersangka. 

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap saksi Murdani harus dijadwalkan ulang, sementara saksi Yusnita tercatat tidak hadir dan akan segera dikonfirmasi kembali oleh pihak lembaga antirasuah.

"Pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan untuk mengonfirmasi terkait penyitaan uang yang diduga dari tersangka DWB, serta menelusuri lebih jauh terkait aset milik tersangka hingga aktivitas penukaran valas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).

OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait OTT pegawai pajak Jakarta Utara terkait dugaan suap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait OTT pegawai pajak Jakarta Utara terkait dugaan suap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Januari 2026 lalu. 

Kasus ini bermula dari manipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) periode 2023. 

Tim KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar. 

Namun, melalui serangkaian negosiasi kotor, tagihan pajak tersebut dipangkas drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved