Jumat, 17 April 2026

Ijazah Jokowi

Tanggapi Soal SP3 Rismon Sianipar, Roy Suryo Malah Sindir Surat Kematian Palsu

Roy justru membahas soal surat kematian palsu Rismon saat menempuh pendidikan S3 di Yamaguchi, Jepang.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menyindir soal surat kematian palsu Rismon Hasiholan Sianipar. Hal itu saat menanggapi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).  

“Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3 sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3 artinya sudah final,” kata Jahmada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Dia juga mengungkap, pihaknya akan mengundang para pelapor dalam agenda tersebut, termasuk tiga pelapor lain yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kemungkinan kuasa hukum Joko Widodo.

Jahmada menuturkan proses panjang SP3 ditempuh melalui mekanisme hukum termasuk pengajuan restorative justice sejak 3 Maret lalu. 

Kesepakatan damai dengan para pelapor dilakukan secara bertahap hingga terbit SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Kurang lebih 1,5 bulan pengajuan Restorative Justice dari klien kami tapi ya syukur, semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum,” ucapnya.

Meski begitu, ia enggan merinci dokumen yang sudah ditandatangani. 

“Yang jelas sudah final-lah hari ini,” kata Jahmada.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved