Pengamat UI: Pentingnya Tata Kelola Intelijen Hadapi Ketidakpastian Geopolitik
Stanislaus menegaskan pentingnya tata kelola intelijen yang proporsional dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik dan ancaman asimetris.
"Intelijen bukan subjek hukum. Intelijen adalah alat dari badan hukum. Undang-undang mengikat orang dan organisasi, bukan alat. Karena itu, yang menjadi subjek hukum adalah organisasi," katanya.
Ia menambahkan bahwa intelijen selalu bekerja dalam sistem komando dan berada di bawah kendali organisasi.
"Tanggung jawab utama tetap berada pada pimpinan," ujarnya.
Pusat Data Intelijen Terpadu
Sementara itu, pengamat intelijen Ridwan Habib menyoroti pentingnya integrasi antar-lembaga melalui konsep joint intelligence.
Menurutnya, tantangan global terutama terkait lalu lintas data internasional, menuntut sistem intelijen yang lebih terkoordinasi dan terpadu.
Ridwan mengungkapkan bahwa arus data global bahkan melintasi infrastruktur Indonesia tanpa kontrol penuh, yang menjadi tantangan serius dalam menjaga keamanan informasi nasional.
"Terdapat sekitar 858 terabyte data elektronik yang melewati jalur kabel Indonesia," katanya.
Ia mendorong pembentukan pusat data intelijen terpadu untuk menghindari tumpang tindih kerja antar-lembaga.
Selain itu, sistem terintegrasi juga akan memudahkan Presiden dalam menerima laporan yang komprehensif dan terstruktur.
Intelijen Harus Akuntabel
Di sisi lain, Dosen FISIP UI Broto Wardoyo menilai bahwa persoalan intelijen juga dipengaruhi oleh cara pandang yang masih parsial.
Ia menekankan bahwa konsep joint intelligence harus dipahami sebagai satu sistem besar, bukan sekadar kerja sama sektoral.
Menurutnya, potensi kegagalan intelijen juga dapat muncul dari faktor budaya organisasi, seperti struktur hierarki yang terlalu kaku.
"Intelijen tidak harus transparan, tetapi harus akuntabel," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Seminar-Tata-Kelola-Inteligen_2.jpg)