Jumat, 17 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ibrahim Arief Mengaku Cukup Lelah Hadapi Upaya Jaksa, Tegaskan Dirinya Bersih

Ibrahim Arief lelah hadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tribunnews.com/Rahmad Fajar
SIDANG KORUPSI - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Ibrahim Arief lelah hadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Dalam sidang tuntutan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) hari ini.

Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Kemudian Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

SIDANG KORUPSI - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menunggu sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dimulai, PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
SIDANG KORUPSI - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menunggu sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dimulai, PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar)

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.

Sidang lanjutan digelar Kamis (23/4/2025) mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved