Jumat, 17 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ibrahim Arief Mengaku Cukup Lelah Hadapi Upaya Jaksa, Tegaskan Dirinya Bersih

Ibrahim Arief lelah hadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tribunnews.com/Rahmad Fajar
SIDANG KORUPSI - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Ibrahim Arief lelah hadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Ibrahim Arief lelah hadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara tersebut tegaskan dirinya bersih, tidak terlibat korupsi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam mengaku sudah cukup lelah menghadapi upaya penuntut umum yang menuduh dirinya menerima keuntungan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.

Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara tersebut tegaskan bahwa dirinya bersih.

Mulanya Ibam menyinggung tak hanya tuntutan penjara, dirinya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Ibam tegaskan angka uang tersebut berasal dari saham Bukalapak miliknya. Dan tak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek. 

"Misalnya saya mendapatkan keuntungan saham dari Gojek atau seterusnya, tidak ada sama sekali. Jadi di sini, ya saya sudah cukup lelah sebenarnya karena semuanya berusaha dibongkar," kata Ibam kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) malam.

"SPT saya berusaha dibongkar, gaji saya berusaha dibongkar, padahal ternyata terungkap juga bahwa (gaji) itu turun," imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Pertemuan November 2019 dengan Google

Ibam jelaskan bahwa dirinya telah menolak tawaran yang besar sekali dari industri, tapi lebih memilih bantu Indonesia.

"Bahwa saya memang tidak mengejar gaji untuk bantu negara ini, tapi tetap dicari-cari kesalahannya di sini," ucap Ibam.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersih tak terlibat korupsi.

"Dari saya sederhana, saya bersih. Saya tidak pernah korupsi. Jika pun ada tuduhan-tuduhan akan saya buktikan dengan mudah bahwa tidak ada keuntungan yang saya ambil dari sini, semua tidak ada kaitan dengan perkara ini, semua dari Bukalapak dari kerjaan saya," jelasnya.

Ibam lalu mempertanyakan prestasinya membangun teknologi untuk Indonesia menjadi diperkarakan seperti saat ini.

"Kalau misalnya prestasi ini membuat saya mendapatkan sesuatu keuntungan yang tidak berhubungan dengan perkara, kemudian dikait-kaitkan, apakah ini bakal jadi hal yang sangat buruk untuk semua orang-orang berprestasi yang mau bantu Indonesia? Karena apa pun yang kita lakukan di masa lalu akan dikait-kaitkan dan dijadikan kesalahan," tutupnya.

 

Tuntutan 6-15 Tahun Penjara 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.

Dalam sidang tuntutan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) hari ini.

Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Kemudian Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

SIDANG KORUPSI - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menunggu sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dimulai, PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
SIDANG KORUPSI - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menunggu sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dimulai, PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar)

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.

Sidang lanjutan digelar Kamis (23/4/2025) mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved