OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Bakal Dalami Peran Hanif Dhakiri dalam Pusaran Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Penyidik KPK bersiap menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan era 2014–2019, Hanif Dhakiri.
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dan pungutan pembohong dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Penyidik KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak terkait guna mengurai praktik yang diduga telah berlangsung lama.
- Termasuk meminta keterangan Hanif Dhakiri yang dinilai sangat krusial oleh penyidik untuk membuka kotak pandora kasus itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami sengkarut dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Guna mengurai benang kusut kasus yang disinyalir telah mengakar lama ini, penyidik bersiap menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan era 2014–2019, Hanif Dhakiri.
Langkah ini diambil setelah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana secara diam-diam pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penjadwalan ulang terhadap para saksi, termasuk Hanif Dhakiri, akan sangat bergantung pada dinamika dan strategi penyidikan yang tengah berjalan.
Ia menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik masih berfokus pada dua klaster perkara besar di kementerian tersebut.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu nanti berbasis pada kebutuhan dalam proses penyidikan oleh penyidik. Dan saat ini penyidik juga masih fokus melakukan pemeriksaan baik pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, maupun terkait dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Mengapa keterangan Hanif Dhakiri diperlukan?
Keterangan Hanif dinilai sangat krusial oleh penyidik untuk membuka kotak pandora terkait mekanisme pengurusan izin tenaga kerja asing di masa jabatannya.
Mengingat rentang waktu kejadian (tempus delicti) yang cukup panjang, KPK perlu mengonfirmasi tata kelola perizinan TKA pada masa itu untuk melihat sejauh mana peran dan pengetahuan Hanif terkait praktik setoran agen ke kantong para pejabat Kemnaker.
Dugaan keterlibatan pejabat di era Hanif terkuak tajam dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker.
Penyidik menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga telah menerima aliran uang panas secara berkelanjutan sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015.
Mengejutkannya, upeti dari agen TKA ini terus mengalir kepada Heri melintasi era kepemimpinan Hanif, bahkan hingga yang bersangkutan purna tugas.
Total pungutan liar yang dikumpulkan sindikat pejabat Kemnaker ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 135,3 miliar, dengan tersangka Heri diduga mengantongi sekitar Rp 12 miliar.
Uang panas tersebut diduga telah disamarkan ke dalam berbagai bentuk aset kendaraan.
Oleh karena itu, selain membidik keterlibatan pihak lain, Budi menekankan bahwa fokus utama lembaga antirasuah saat ini adalah memaksimalkan pengembalian uang yang dirampok.
"Jadi aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak korupsi ini masih terus kita lakukan pelacakan, sehingga kami melakukan pemeriksaan di sejumlah daerah supaya asset recovery dari perkara ini juga optimal," kata Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wawancara-khusus-dengan-hanif-dhakiri_20191016_213704.jpg)