Rabu, 27 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sidang Vonis Noel Ebenezer Digelar 4 Juni 2026, Jaksa Tetap Tuntut Eks Wamenaker 5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer akan menjalani sidang putusan pada 4 Juni 2026.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NOEL EBENEZER - Sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan, menuntut terdakwa Noel Ebenezer dengan pidana penjara 5 tahun
  • Kuasa hukum Noel menegaskan apa yang telah diuraikan dalam nota pembelaan telah didasarkan pada bukti-bukti yang memang terungkap di dalam persidangan
  • Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada awal Juni dengan agenda putusan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer memasuki tahap akhir. 

Pada persidangan hari ini setelah agenda pembelaan dari Terdakwa Noel Ebenezer dan kuasa hukumnya, jaksa langsung menanggapi pembelaan tersebut secara lisan.

Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan, menuntut terdakwa Noel Ebenezer dengan pidana penjara 5 tahun.

"Setelah kami mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, kami menanggapi bahwa apa pun yang ditanggapi dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa atau advokatnya, kami menilai bahwa tanggapan-tanggapan yang disampaikan dalam pleidoi tersebut merupakan asumsi yang tidak didukung dengan alat bukti," kata Jaksa KPK di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Penuntut umum mengatakan alat bukti yang telah diberikan Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut, tidak dihadirkan penasihat hukum.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Noel Ebenezer Minta Putusan yang Proporsional di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

"Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk dikesampingkan (pembelaan) dan menerima tuntutan kami sebagaimana kami bacakan dalam surat tuntutan," jelas Jaksa KPK.

Kuasa hukum Terdakwa Noel Ebenezer lalu turut menanggapi replik penuntut umum tersebut secara lisan.

Kuasa hukum menegaskan apa yang telah diuraikan dalam nota pembelaan telah didasarkan pada bukti-bukti yang memang terungkap di dalam persidangan.

Baca juga: Terdakwa Noel Ebenezer Sebut Tuduhan Pemerasan Sebagai Ironi Hidup yang Berat

"Dan yang kedua, oleh karenanya kami tetap pada nota pembelaan kami dan mohon Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan apa-apa yang sudah kami sampaikan dalam nota pembelaan kami," ucap kuasa hukum Noel Ebenezer.

Sementara itu, terdakwa Noel Ebenezer berharap pembelaannya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkaranya.

"Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan kebijaksanaan Yang Mulia. Karena, saya benar-benar terpukul dalam hal ini, Yang Mulia. Dan memang saya bersalah lah. Saya enggak mau mengelak dan melarikan tanggung jawab dari persoalan ini. Saya hanya sedikit minta pertimbangan kebijaksanaan Yang Mulia," jelas Noel Ebenezer.

Kemudian majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada awal Juni mendatang agenda putusan.

"Persidangan untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026," jelas Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp 4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved