Komnas Perempuan Protes Ade Armando Bilang 16 Mahasiswa UI Tak Perlu Dipidana & DO: Hukum Tak Begitu
Ratna mengatakan bahwa kampus tidak bisa hanya mengacu pada Permendikbudristek saja, tetapi juga tetap harus mempertimbangkan Undang-Undang TPKS.
Kendati demikian, Ratna mengatakan bahwa kampus tidak bisa hanya mengacu pada peraturan itu saja, tetapi juga tetap harus mempertimbangkan Undang-Undang TPKS.
"Memang memberikan sanksinya lebih sanksi administrasi ya, ada ringan, sedang, berat, berat sampai DO ya, tapi memang itu ranah administrasi. Tapi itu tidak memutus ya untuk pemenuhan hak korban untuk bisa melaporkan kasusnya."
"Saya kira mandat dari Undang-Undang TPKS itu enggak bisa kita hanya peduli dengan Permendikbudristek, tapi kita enggak peduli dengan Undang-Undang TPKS, kan enggak bisa gitu juga, dua-duanya harus berjalan," jelas Ratna.
Ratna memahami bahwa ranah hukum itu memang bukan wewenang kampus dalam memutuskan. Tetapi dalam kasus seperti ini pihak kampus diwajibkan untuk mendukung, memberikan pendampingan, dan memberikan pemulihan terhadap korban pelecehan seksual.
"Jangan salah, Undang-undang TPKS itu yang terlibat di situ bukan polisi, tapi semua, semua dari aspek pendidikan, aspek pemulihan, aspek pencegahan, itu ada semua di situ dan itu harus kita lakukan semua," tegas Ratna.
Baca juga: UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Bukan Sanksi Akhir
Pernyataan Ade Armando
Dalam kesempatan yang sama itu, Ade sebelumnya mengatakan bahwa dia mendukung pihak kampus agar melakukan tindakan tegas terhadap 16 mahasiswa FH UI tersebut.
Namun, dia tidak menyarankan kalau para mahasiswa itu terkena DO dan pidana.
"Saya menyarankan, menyarankan sekali, enggak usahlah sampai di-DO, enggak usahlah sampai pidana. Karena begini, saya membayangkan ini anak-anak yang memang dibesarkan tanpa panduan etik yang jelas," ungkap Ade.
"Mereka tidak tahu bahwa sebetulnya melecehkan perempuan itu adalah hal yang buruk, mereka harus diberitahu bahwa Anda itu salah," tambah Dosen Universitas Pelita Harapan tersebut.
Menurut Ade, masa depan para pelaku itu juga masih panjang, sehingga hanya perlu diberitahu kalau mereka salah saja, tanpa ada sanksi DO dan dijerat hukum.
"Ini orang-orang 21 tahun, masa depannya masih panjang, yaudahlah. Harus diberitahu bahwa itu salah," tegas Ade.
Sementara itu, pihak korban sebelumnya menuntut agar para pelaku dikeluarkan dari universitas atau DO karena dianggap sudah tidak layak dan berbahaya bagi lingkungan kampus.
16 orang pelaku tersebut, diketahui memiliki jabatan di kampus, sehingga membuat korban sempat merasa takut dan ragu untuk melapor.
Karena hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk, mengatakan bahwa korban khawatir akan didiskreditkan atau dianggap "lebay" oleh masyarakat yang mungkin menganggap pelecehan verbal sebagai hal yang lumrah.
Timotius juga meminta semua pihak untuk berhenti mencari tahu identitas korban, cara penyebaran obrolan, atau sosok informan, karena yang dibutuhkan korban saat ini adalah pemulihan dan pendampingan, bukan ketenaran atau sorotan publik.