Komnas Perempuan Protes Ade Armando Bilang 16 Mahasiswa UI Tak Perlu Dipidana & DO: Hukum Tak Begitu
Ratna mengatakan bahwa kampus tidak bisa hanya mengacu pada Permendikbudristek saja, tetapi juga tetap harus mempertimbangkan Undang-Undang TPKS.
“Mengajak masyarakat, termasuk alumni dan orang tua, untuk berhenti menormalisasi budaya pelecehan verbal di lingkungan kampus,” pungkasnya.
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa UI
Sejauh ini, 16 mahasiswa UI yang terlibat dalam pelecehan seksual itu telah dinonaktifkan sementara oleh pihak kampus selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Namun, Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa tersebut bukanlah sanksi akhir.
Langkah itu diambil karena merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Selama dinonaktifkan sementara, 16 mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan maupun kegiatan akademik lainnya.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri di Depok, Kamis (16/4/2026).
Heri juga menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihak kampus memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban, dengan menyediakan berbagai bentuk dukungan.
Mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademis berkelanjutan bagi korban.
Lebih jauh, Heri juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam merespons kasus tersebut dan menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung," ujarnya.
UI juga mengingatkan agar publik tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya penanganan kasus.
"Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," kata Heri.
(Tribunnews.com/Rifqah/Glery)