Senin, 8 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Perkara Pengadaan Chromebook, Jaksa Tegaskan Ibrahim Arief Gagal Membuktikan Terbalik Kekayannya

JPU tuntut Ibrahim Arief bayar Rp16,9 miliar dalam kasus Chromebook. Jaksa sebut ada peningkatan harta tak bisa dibuktikan asalnya

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
TUNTUTAN UANG PENGGANTI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riyady di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) malam. Roy menegaskan tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar terhadap Ibrahim Arief didasarkan fakta persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemdikbudristek. Peningkatan harta dinilai tak dapat dibuktikan bukan dari kejahatan. Ia dituntut 15 tahun penjara, sementara dua terdakwa lain masing-masing 6 tahun 

Ringkasan Berita:
  • JPU Kejaksaan Agung menegaskan tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar terhadap Ibrahim Arief didasarkan fakta persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemdikbudristek 
  • Peningkatan harta dinilai tak dapat dibuktikan bukan dari kejahatan 
  • Ia dituntut 15 tahun penjara, sementara dua terdakwa lain masing-masing 6 tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung jelaskan soal tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar terhadap Terdakwa Ibrahim Arief, pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.

JPU Roy Riyady menegaskan tuntutan uang pengganti tersebut tak muncul secara tiba-tiba.

"Jadi itu bukan tiba-tiba muncul, itu ada fakta terungkap di persidangan. Harus dipahami Undang-Undang Korupsi itu ada namanya pembalikan beban pembuktian," ucap Roy kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) malam.

Roy menjelaskan, bahwa penuntut umum menilai dari fakta terungkap di persidangan, dokumen surat maupun keterangan ahli menyebutkan, ada peningkatan memperkaya Ibrahim Arief di tahun rentang waktu kejadian pengadaan Chromebook tersebut.

"Posisi dia sebagai konsultan teknik, konsultan teknologinya Pak Menteri di kementerian seperti itu," imbuhnya.

Baca juga: Ibrahim Arief  Kaget Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

JPU menerangkan peningkatan kekayaan Rp16,9  miliar Terdakwa Ibrahim Arief tersebut sudah berdasarkan fakta persidangan.

Lanjut Roy, sesuai dengan keterangan ahli dari pajak dan SPT pajak.

"Pak Ibam sendiri tidak bisa membuktikan sebaliknya, apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan dalam hal ini dalam pengadaan Chromebook," tutupnya.

Tuntutan 6-15 Tahun Penjara 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.

Dalam sidang tuntutan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) hari ini.

Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Kemudian Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.

Sidang lanjutan digelar Kamis (23/4/2025) mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved