Jumat, 17 April 2026

Dewan Perdamaian

Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, UU Perjanjian Internasional Digugat ke MK

UU Perjanjian Internasional digugat ke MK usai Indonesia gabung Board of Peace tanpa persetujuan DPR.

IST
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI – Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Terkini, MAKI dan LP3HI mengajukan gugatan uji materi UU Perjanjian Internasional setelah Indonesia bergabung ke Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tanpa persetujuan DPR RI. 
Ringkasan Berita:
  • UU Perjanjian Internasional digugat ke MK setelah Indonesia bergabung ke Board of Peace tanpa persetujuan DPR.
  • Pemohon menilai keanggotaan BoP wajib persetujuan DPR karena berdampak pada kedaulatan dan keuangan negara.
  • Gugatan menyoroti potensi krisis konstitusional serta beban iuran Rp17 triliun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Indonesia bergabung ke Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donal Trump, tanpa persetujuan DPR RI.

Permohonan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026 oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili Boyamin, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta dua warga negara Indonesia, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 10 UU Perjanjian Internasional. Mereka menilai keikutsertaan Indonesia dalam BoP seharusnya wajib mendapat persetujuan DPR.

“Pemohon mendalilkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti pembentukan dan keanggotaan Board of Peace mutlak harus ditafsirkan sebagai perjanjian yang wajib mendapat persetujuan DPR,” tulis pemohon dalam permohonannya, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, pemohon menilai struktur pengambilan keputusan dalam BoP tidak seimbang karena hanya ketua forum yang memiliki kekuatan absolut, mirip hak veto. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi kedaulatan negara.

“Menyerahkan diri pada struktur asimetris ini berpotensi mereduksi kedaulatan negara dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif. Oleh karenanya, pengawasan DPR mutlak diperlukan untuk mencegah penggadaian posisi politik Indonesia,” katanya.

Baca juga: 11 Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon, Pengamat Usulkan Penangguhan Indonesia di BoP

Pemohon juga menyoroti beban keuangan negara akibat iuran keanggotaan BoP yang mencapai USD 1 miliar atau sekitar Rp17 triliun.

Mereka menegaskan, perjanjian internasional yang berdampak pada masyarakat dan membebani keuangan negara wajib mendapat persetujuan DPR sesuai Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

“Persetujuan ini bukanlah formalitas, melainkan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Ratifikasi harus transparan; jika dilakukan secara diam-diam melalui executive agreement, maka hal itu adalah penyelundupan hukum konstitusi,” ujar pemohon.

Dalam permohonannya, pemohon juga meminta MK menetapkan batas waktu maksimal tiga bulan bagi pemerintah untuk mengajukan persetujuan ke DPR setelah menandatangani perjanjian internasional.

Menurut pemohon, tanpa batas waktu tersebut, pemerintah berpotensi melakukan penyelundupan hukum dan bertindak sewenang-wenang. Jika DPR menolak perjanjian yang sudah dijalankan, negara bisa terjebak dalam krisis konstitusional.

Pemohon juga menilai kebijakan bergabung dalam perjanjian seperti BoP yang membebani keuangan negara hingga Rp17 triliun sebagai langkah spekulatif.

Baca juga: Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Suap, MAKI Salahkan Pansel Ombudsman dan DPR

Sebagai penutup, mereka meminta MK mengabulkan permohonan tersebut demi kepastian hukum.

“Dengan adanya putusan Mahkamah yang menetapkan bahwa perjanjian berkarakteristik Board of Peace (berdampak kedaulatan dan membebani iuran masif) mutlak harus dengan persetujuan DPR, maka ke depannya Pemerintah akan bekerja jauh lebih efisien,” tutup pemohon.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah maupun DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved