Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Pakar Ingatkan Konsekuensi Jika Sidang Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum
Pakar hukum Agus Widjajanto tegaskan anggota TNI aktif wajib diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Saluran yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, karena dari status, lokus, kesatuan, hingga kepangkatan semuanya masuk dalam yurisdiksi peradilan militer,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan apabila perkara tersebut dipaksakan ke pengadilan umum, maka besar kemungkinan proses hukum tidak dapat berjalan dan bahkan berkas perkara berpotensi ditolak oleh Pengadilan Negeri.
“Kalau di peradilan sipil tidak akan masuk. Proses hukum tidak akan berjalan dan bisa ditolak oleh pengadilan, karena aturan yang berlaku menyatakan yang berwenang adalah pengadilan militer,” tegasnya.
Fredy juga menjelaskan bahwa dari sisi kewenangan mutlak, subjek perkara merupakan anggota militer aktif, sehingga secara otomatis masuk dalam yurisdiksi peradilan militer. Sementara dalam aspek kewenangan relatif, lokasi kejadian yang berada di wilayah Jakarta menjadikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai pihak yang berwenang mengadili perkara tersebut. Selain itu, aspek kepangkatan para terdakwa juga menjadi faktor penentu kewenangan pengadilan militer yang menangani perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sejumlah-aktivis-mendatangi-Istana-Kepresidenan-kasus-andrie-yunus.jpg)