Minggu, 19 April 2026

Wamenham Ungkap Isi RUU HAM: Dari Perlindungan Pembela HAM hingga Dana Abadi

Wamenham Mugiyanto menyebut RUU HAM membawa pergeseran besar dari pendekatan deklaratif menjadi sistemik, serta dari reaktif ke preventif.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
RUU HAM - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengungkap sejumlah poin krusial yang termuat dalam draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).  

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan DPR untuk bergerak cepat mengesahkan RUU HAM ini karena aturan lama dinilai sudah tertinggal oleh dinamika HAM global dan tantangan nasional.

"Saya bukan hanya mendukung, tapi mendesak segera revisi, sahkan undang-undang HAM yang baru. Analisis sementara yang saya lakukan, ada 90 persen perubahan sehingga mungkin bukan revisi, tetapi lahirnya suatu undang-undang HAM yang baru sebagai pengganti undang-undang HAM yang lama," kata Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM baru-baru ini.

Rieke mengingatkan bahwa pembaruan UU HAM ini merupakan ujian serius bagi reputasi Indonesia di tingkat internasional, mengingat posisi Indonesia yang telah ditetapkan sebagai presiden Dewan HAM PBB. 

Ia meminta agar masalah pelindungan HAM di ruang digital serta pelibatan entitas non-negara, seperti pelaku usaha dalam konflik agraria, diatur secara eksplisit dalam undang-undang baru ini.

Tidak hanya menyorot dari segi regulasi, politikus Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengkritisi alokasi anggaran Kementerian HAM tahun 2026 yang dinilainya belum berpihak pada pelaksanaan tugas strategis. 

Rieke menyoroti postur anggaran yang masih didominasi belanja pegawai sebesar 39 persen.

"Alokasi untuk tugas dan fungsi hanya 26 persen, dan pemulihan korban ini perlu ditingkatkan agar lebih strategis dan berdampak nyata," tutur Rieke. 

Baca juga: Komnas dan Kementerian Beda Pernyataan Soal Draf hingga Kewenangan Penyidikan dalam RUU HAM

Ia berharap ke depannya program-program kementerian tidak sekadar berbasis proyek, melainkan dijalankan dengan sistem pengawasan berkelanjutan yang terintegrasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved