Komnas dan Kementerian Beda Pernyataan Soal Draf hingga Kewenangan Penyidikan dalam RUU HAM
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pihaknya tidak diajak diskusi sebelum RUU HAM itu dibuat Kementerian HAM.
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM dan Kementerian HAM beda pernyataan soal RUU HAM
- Komnas HAM tidak diajak diskusi sebelum RUU HAM itu dibuat Kementerian HAM
- Komnas HAM mencatat ada 21 pasal bermasalah dalam draf RUU HAM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian HAM memunculkan pernyataan yang berbeda terkait Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) HAM.
Perbedaan tersebut muncul dalam tiga aspek di antaranya terkait proses pembahasan di Kementerian HAM, draf RUU HAM, dan kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Prof Jimly dan Rocky Gerung Diundang Bahas Draft RUU HAM
Proses Pembahasan
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengakui Komnas HAM hadir dalam pembahasan RUU HAM di lingkungan Kementerian HAM.
Namun, Anis mengatakan pihaknya tidak diajak diskusi sebelum RUU HAM itu dibuat Kementerian HAM.
Baca juga: Menteri Pigai Ungkap Tokoh-tokoh yang Diajak Menyusun RUU HAM: Ada Prof Jimly Hingga Rocky Gerung
Dalam diskusi tanggal 27 Oktober 2025 itu, kata Anis, Komnas HAM menyampaikan penolakannya terhadap RUU yang melemahkan Komnas HAM karena akan mengancam hak asasi manusia di Indonesia ke depan.
"Komnas HAM memang hadir dalam pembahasan RUU yang sudah jadi RUU. Jadi Komnas HAM tidak diajak diskusi sebelum Kementerian HAM yang mewakili pemerintah sebagai inisiator, karena ini kan inisiatif pemerintah untuk menyusun RUU revisi UU HAM. Kami hadir dalam diskusi memang iya," kata Anis saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/11/2025).
"Dan dalam diskusi itu kami sampaikan kami menolak RUU yang melemahkan Komnas HAM, karena itu akan mengancam hak asasi manusia di Indonesia ke depan," lanjut dia.
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut telah melibatkan pimpinan Komnas HAM terkait RUU HAM.
Pigai mengatakan seluruh Komisioner, Ketua, dan Sekjen Komnas HAM telah bertemu dengannya.
Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kementerian HAM Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
"Seluruh komisioner ketemu saya. Yang kedua, Sekjen datang. Yang ketiga, ketua Komnas HAM datang. Tiba-tiba tiga hari kemudian dibilang pelemahan," kata Pigai.
Draf RUU HAM
Komnas HAM menyebut draf RUU HAM yang diterimanya secara resmi dari Kementerian HAM justru melemahkan kewenangan Komnas HAM dan memperkuat kewenangan Kementerian HAM.
Bahkan Komnas HAM menyebut keberadaan RUU HAM yang diterimanya dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM.
Komnas HAM mencatat ada 21 pasal bermasalah dalam draf RUU HAM baik dari sisi norma maupun kelembagaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-Komnas-HAM-Anis-Hidayah-KERUSUHAN-DEMO-AGUSTUS.jpg)