Jimly Asshiddiqie: Peradilan Militer Baru Bisa Difungsikan Jika Negara saat Keadaan Darurat Perang
Jimly nilai peradilan militer seharusnya aktif hanya saat darurat perang. Ia soroti sejarah dan relevansinya dalam sistem hukum saat ini
Ringkasan Berita:
- Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut peradilan militer idealnya hanya berfungsi saat darurat perang
- Dalam kondisi itu, peradilan militer bisa mengambil alih fungsi pengadilan sipil
- Ia menilai keberadaan peradilan militer sebagai lingkungan tersendiri lebih dipengaruhi konteks sejarah politik masa lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan peradilan militer baru bisa difungsikan jika negara sedang dalam keadaan darurat perang.
"Peradilan militer itu peradilan internal tentara di seluruh dunia, martial court, military court. Nanti kalau dalam keadaan darurat perang, baru dia berfungsi kayak pengadilan sipil," kata Jimly kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Peradilan militer di keadaan darurat perang dapat mengambil alih fungsi pengadilan agama hingga pengadilan negeri.
Ia mencontohkan, ketika ada pihak yang hendak bercerai dalam kondisi darurat perang, maka prosesnya akan melalui peradilan militer.
"Lalu kemudian sempat mau cerai, siapa yang mengadili? Pengadilan militer. Tapi itu ketika negara dalam keadaan darurat," tuturnya.
Baca juga: YLBHI Kecam Usulan Akses Pesawat Militer AS di Udara RI: Berisiko Seret Konflik!
"Kalau dalam keadaan normal, enggak perlu ada pengadilan militer," tegas Jimly.
Jimly menjelaskan sejarah peradilan militer di Indonesia berawal dari pembentukan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman pada 1970, tak lama setelah masa Orde Baru.
Saat itu, pembentuk undang-undang menetapkan adanya empat lingkungan peradilan dalam satu sistem, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara (TUN), dan peradilan militer.
Keputusan tersebut tidak lepas dari konteks politik dan situasi pada masa itu.
Ia mengungkapkan, peradilan militer sempat menjadi institusi yang paling menonjol antara 1965 hingga 1970.
Sebab menangani perkara-perkara terkait Partai Komunis Indonesia (PKI), sehingga kerap menjadi sorotan publik dan media.
Kondisi tersebut membuat pembentuk undang-undang memasukkan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan tersendiri, meskipun secara konsep seharusnya tidak demikian.
"Undang-Undang tahun 70 itu mencantumkannya jadi lingkungan sendiri padahal harusnya nggak. Itu diperlukan kalau dalam keadaan darurat perang tadi," tuturnya.
Namun, ketentuan tersebut kemudian berlanjut hingga masa reformasi.
Jimly menjelaskan, pada 2001, rumusan dalam undang-undang itu diadopsi ke dalam konstitusi melalui Pasal 24A UUD 1945.
Sejak saat itu, Mahkamah Agung secara resmi membawahi empat lingkungan peradilan tersebut, termasuk peradilan militer, yang akhirnya memiliki dasar konstitusional sebagai salah satu pilar dalam sistem peradilan di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kritik12222.jpg)