Sabtu, 18 April 2026

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur Hedar Tekankan Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, mengajak para akademisi dan praktisi hukum berani melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/HO
Ketua Umum DPN Peradi Profesional yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, mengajak para akademisi dan praktisi hukum berani melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma 

Ringkasan Berita:
  • Prof Harris mengajak akademisi praktisi hukum melampaui dogmatisme klasik, menolak netralitas algoritma sebagai kebal hukum.
  • Algoritma menggantikan kurasi redaktur, membawa misi desain konsekuensi, serta menimbulkan tantangan kausalitas, status hukum, yurisdiksi.
  • Ia mengusulkan perluasan kealpaan berat memandang algoritma produk cacat, gugatan terhadap korporasi demi keadilan sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum DPN Peradi Profesional yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, mengajak para akademisi dan praktisi hukum berani melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma.

Prof Harris meminta agar berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

Hal itu disampaikan Prof Harris menyampaikan kekhawatiran atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi.

Menurutnya jika dahulu kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma. 

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Prof Harris, Sabtu, (18/4/2026).

Lebih lanjut, Prof Harris membeberkan sejumlah tantangan yang dihadapi lantaran tantangan algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum.

Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum hingga yurisdiksi

 “Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada 'kehendak bebas' korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelas Prof Harris.

“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.

Sementara untuk tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum.

Menurutnya algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia. 

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai 'produk' yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.

Prof Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing. 

“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.

Ia pun mengungkapkan, algoritma juga berbeda dengan tradisi hukum perdata yang  terbiasa dengan subjek hukum jelas.  Ia mencontohkan, seperti perusahaan rokok  dan komersial yang bisa digugat apabila menyebabkan kerugian kepada korbannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved