Prof Harris Arthur Hedar Sebut Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia
Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan.
Ringkasan Berita:
- Prof. Harris Arthur Hedar menilai Indonesia memasuki transformasi hukum besar pada 2026 dengan berlakunya penuh KUHP dan KUHAP nasional sebagai pengganti hukum warisan Belanda.
- Perubahan ini menggeser sistem hukum ke arah keadilan restoratif, mengurangi over kapasitas lapas, serta menuntut kepastian hukum di bidang digital dan ekonomi.
- Meski membawa harapan besar, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan pentingnya regulasi yang melindungi hak asasi manusia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, menilai bahwa Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan.
Ia menganalogikan istilah 'Big Bang' pada transformasi hukum di tahun 2026 lantaran adanya refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan.
“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian dimana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris Arthur, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026.
Harris Arthur menuturkan transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.
“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif—yang menitikberatkan pada pembalasan—menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelas dia.
Ia menjelaskan jika mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen.
Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai "bernapas" dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu over capacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” imbuh dia.
Meski demikian, ia mengingatkan untuk tidak menutup mata terhadap kritik publik.
Ia menyebut pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi "menyerang martabat" masih menyimpan potensi multitafsir.
“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” tegas dia.
Soroti pula soal digitalisasi
Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026.
Ia menyinggung soal Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua.
“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi 'gagap' menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas "pasal karet" sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” beber dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Umum-DPN-PERADI-Prof-Dr-Harris-Arthur-Hedar.jpg)