Selasa, 28 April 2026

Menteri HAM Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubedillah Badrun Tak Bisa Dipidana

Natalius Pigai menyampaikan, laporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik kebijakan swasembada pangan tidak perlu dibawa ke ranah hukum. 

Tayang:
Editor: Erik S

Selanjutnya, laporan kedua masuk pada Jumat (17/4/2026) pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. 

Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.

Kombes Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung.

Namun demikian, penyidik tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. 

Baca juga: Polda Metro Selidiki Dua Laporan Terhadap Feri Amsari Terkait Dugaan Hoaks Swasembada

Proses pendalaman akan dilakukan untuk mengkaji isi unggahan yang dilaporkan, guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah terpenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Saat ini, salah satu laporan telah mencantumkan Feri Amsari sebagai terlapor, sementara laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang bagi publik untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami memahami situasi publik. Namun, Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganannya,” pungkasnya.

Tak hanya Feri, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beban bangsa.

Laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan masyarakat dan telah diterima SPKT Polda Metro Jaya.

"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik," katanya saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved