Rabu, 6 Mei 2026

Update Gelombang Kasus Pelecehan di Kampus Negeri: Beda Sanksi FH UI, IPB hingga UNS

Gelombang kasus di kampus negeri memicu sorotan publik. Perlindungan korban diuji, sanksi pelaku jadi perhatian serius.

Tayang:

FH UI: LPSK Lindungi Korban, Ancaman Intimidasi Muncul

BEM BARU UI - Rektorat Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025. 
BEM BARU UI - Rektorat Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025.  (handout)

Kasus di FH UI menjadi salah satu yang paling menyita perhatian nasional karena jumlah korban yang signifikan dan kompleksitas persoalan hukum yang muncul.

Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan grup chat yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal.

Dalam perkembangan terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turun tangan memberikan perlindungan terhadap sekitar 20 korban.

Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran intimidasi, termasuk potensi laporan balik terhadap korban.

Wakil Ketua LPSK menyatakan pihaknya siap menjamin keamanan korban selama proses berlangsung.

“Kami melihat ada potensi ancaman terhadap korban, termasuk upaya kriminalisasi. Karena itu LPSK hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” ujarnya.

Kasus ini juga memicu reaksi keras dari publik dan legislatif.

Sejumlah pihak mendesak agar kampus tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi korban.

Rektor UI, Heri Hermansyah menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual bukanlah sanksi akhir.

Menurut Heri, langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Ke-16 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum UI itu sebelumnya dinonaktifkan sementara selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa tersebut, mereka tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan maupun kegiatan akademik lainnya.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026).

ITB: Lagu “Erika” Disorot, Pakar Sebut Langgar Etika Akademik

VIRAL LAGU ERIKA MAHASISWA ITB - Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (HMT-ITB) memberikan pernyataan sikap mereka atas viralnya lagu 'Erika' yang liriknya dinilai melecehkan dan merendahkan wanita. Pernyataan sikap ini diberikan HMT ITB melalui laman resmi ITB, Rabu (15/4/2026).
VIRAL LAGU ERIKA MAHASISWA ITB - Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (HMT-ITB) memberikan pernyataan sikap mereka atas viralnya lagu 'Erika' yang liriknya dinilai melecehkan dan merendahkan wanita. Pernyataan sikap ini diberikan HMT ITB melalui laman resmi ITB, Rabu (15/4/2026). (ITB)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved