Update Gelombang Kasus Pelecehan di Kampus Negeri: Beda Sanksi FH UI, IPB hingga UNS
Gelombang kasus di kampus negeri memicu sorotan publik. Perlindungan korban diuji, sanksi pelaku jadi perhatian serius.
Di ITB, polemik muncul dari kegiatan organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) yang menampilkan lagu berjudul “Erika”.
Lagu tersebut viral di media sosial dan menuai kritik karena dinilai mengandung unsur seksisme dan objektifikasi perempuan.
Pakar komunikasi yang menanggapi kasus ini menilai konten tersebut tidak pantas dalam konteks akademik.
“Ada pelanggaran etika akademik karena konten itu mengandung unsur yang merendahkan kelompok tertentu, dalam hal ini perempuan,” ujarnya.
Pihak HMT ITB telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui kelalaian dalam mempertimbangkan dampak sosial dari konten yang ditampilkan.
“Kami menyadari adanya kekeliruan dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan,” demikian pernyataan resmi organisasi tersebut.
Kasus ini mempertegas bahwa bentuk pelecehan tidak selalu bersifat langsung, tetapi juga bisa hadir melalui ekspresi budaya organisasi yang tidak sensitif terhadap nilai kesetaraan.
UNS: Sanksi untuk Dosen Dipertanyakan
Kasus di UNS melibatkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen terhadap mahasiswi di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Kasus ini menjadi sorotan karena sanksi yang dijatuhkan oleh Satgas kampus dinilai ringan oleh publik.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni mengungkapkan kasus ini telah ditangani oleh pihaknya.
Pada tahun 2023 pun telah dijatuhi sanksi meski hanya administrasi ringan.
“Kasus sudah ditangani satgas, namanya ketika itu Satgas PPKS UNS. Terlapor/ pelaku sdh mendapatkan SK sanksi berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 02/RHS/ UN27/KP/ 2023 Tentang Pemberian sanksi Administrasi ringan tertanggal 7 Februari 2023,” ungkapnya saat dihubungi TribunSolo.com pada Sabtu (18/4/2026).
Namun, kritik muncul dari berbagai kalangan yang menilai sanksi tersebut belum memberikan efek jera, terutama mengingat adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Seorang pengamat pendidikan menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam sistem.
“Dalam relasi dosen dan mahasiswa, ada ketimpangan kekuasaan. Jika sanksi ringan, ini berpotensi mengulang kasus serupa,” katanya.
(*)