Selasa, 21 April 2026

YLBHI: Peran Advokat Belum Maksimal, 80 Persen Warga Hadapi Hukum Tanpa Pendampingan

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum masyarakat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PERAN ADVOKAT - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum bagi masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Indonesia dalam indeks negara hukum global yang dinilai masih tertinggal
  • Masyarakat yang mendapatkan pendampingan hukum masih sangat kecil
  • YLBHI menyambut positif inisiatif DPR dalam membahas RUU Advokat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurut Isnur, advokat seharusnya tidak hanya berfungsi mendampingi klien, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mewujudkan negara hukum yang adil serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak fundamental.

Dia menilai, belum optimalnya peran tersebut berdampak pada rendahnya kesadaran hukum masyarakat hingga lemahnya perjuangan terhadap hak-hak sipil.

Isnur juga menyinggung posisi Indonesia dalam indeks negara hukum global yang dinilai masih tertinggal.

Berdasarkan riset World Justice Project, Indonesia disebut berada di peringkat bawah dan cenderung stagnan.

“Kalau enggak stagnan, turun terus. Kita ini ranking rata-rata ke-69 dari 143 negara. Bahkan di konteks hukum pidana dan perdata kita ranking 90,” kata Isnur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Peradi Tegaskan Masih Terus Perjuangkan Sistem Single Bar Sesuai Ketentuan UU Advokat

Isnur menilai kondisi tersebut menjadi cerminan bahwa sistem hukum Indonesia masih belum mampu bersaing di tingkat global.

Lebih lanjut, Isnur juga menyoroti persoalan serius dalam praktik advokat yang dinilai tidak sepenuhnya bersih.

Ia menyebut, sejumlah advokat justru terlibat dalam lingkaran kasus korupsi.

“20 persen APH yang ditangkap, yang dipidanakan, itu advokat. Jadi advokat menjadi akselerator di kasus-kasus korupsi,” ungkapnya.

Baca juga: Abraham Sridjaja Sebut Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas, Singgung Kualitas Pengacara

Selain itu, ia mengungkapkan keterbatasan akses bantuan hukum yang masih menjadi persoalan besar.

Dari ratusan ribu perkara setiap tahun, jumlah masyarakat yang mendapatkan pendampingan hukum masih sangat kecil.

“Bantuan hukum oleh negara hanya meng-cover sekitar maksimal 20 persen. 80 persen orang yang berhadapan dengan hukum tidak dapat bantuan hukum,” kata dia.

Dia menambahkan, angka tersebut cenderung stagnan dalam satu dekade terakhir, meskipun jumlah lembaga bantuan hukum terus bertambah.

Isnur menyambut positif inisiatif DPR dalam membahas RUU Advokat. 

Namun, ia menekankan pentingnya juga memperkuat regulasi terkait bantuan hukum agar dampaknya lebih luas bagi masyarakat.

Menurutnya, pembenahan sistem advokat dan bantuan hukum menjadi kunci untuk memperkuat supremasi hukum serta memastikan keadilan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

“Selain membicarakan RUU Advokat mohon juga diperhatikan dampaknya, termasuk RUU Bantuan Hukum,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved