Jumat, 5 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Pengacara Sebut Silmy Karim Tak Terjaring OTT hingga Tepis Kabar Sulit Dicari KPK

Sahala Siahaan menyatakan Silmy Karim tidak terjaring OTT KPK dalam kasus korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
OTT KPK - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan di kediaman Silmy Karim, Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Ia mengatakan kliennya tak terjaring OTT KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Sahala menyayangkan munculnya narasi atau framing yang menyebut Silmy Karim ditangkap melalui mekanisme OTT KPK
  • Sahala membantah narasi yang menyebut Silmy Karim sempat melarikan diri atau sulit dicari penyidik KPK
  • Pengacara  memastikan Silmy Karim bersikap sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan, menyatakan kliennya tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Sahala menyayangkan munculnya narasi atau framing yang menyebut Silmy Karim ditangkap melalui mekanisme OTT.

"Kami menyayangkan suatu narasi framing (klien kami kena) OTT," kata Sahala di sela-sela proses penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik KPK di kediaman Silmy Karim, Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Silmy, kata Sahala, tidak termasuk dalam 17 orang yang kena OTT KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

"Kalau bicara OTT tentunya peristiwa yang pada hari Rabu pagi, tetapi timbul suatu pemberitaan mencari-cari Bapak Silmy. Ini menjadi pertanyaan, yang OTT siapa yang dicari siapa. Kalau bicara OTT kan berarti yang ada di tempat," ujar Sahala.

Baca juga: Rumah Silmy Karim Digeledah Imbas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Selain memprotes status OTT, Sahala juga membantah keras narasi yang menyebut mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut sempat melarikan diri atau sulit dicari penyidik KPK.

"Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Iya kan? Tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu," ucapnya.

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah mangkir karena memang tidak pernah ada surat panggilan pemeriksaan secara resmi dari KPK sebelum penahanan terjadi.

"Dan membuat orang menjadi bingung, apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap

"Karena beliau tidak pernah ada pemanggilan, baik panggilan pertama, kedua, dan ketiga atas suatu peristiwa," sambungnya. 

Lebih lanjut, ia memastikan Silmy Karim bersikap sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. 

Sahala menambahkan, kliennya datang menyerahkan diri secara sukarela ke Gedung KPK pada Rabu malam.

"Itu pun demikian beliau dengan itikad baik datang pada hari Rabu jam 22.30 WIB sampai selanjutnya pada tanggal empat, status beliau dalam saat ini adalah ditahan," ungkapnya. 

Silmy Karim diketahui telah menyerahkan diri dan resmi ditahan bersama tujuh tersangka lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. 

Kasus ini membongkar praktik pemerasan yang mengakar di Direktorat Izin Tinggal selama periode 2022 hingga 2026.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved