Ibadah Haji 2026
Satgas Gagalkan 8 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta, Pakai Visa Non-Haji
Satgas Haji cegat 8 jemaah ilegal di Bandara Soetta karena pakai visa non-haji! Travel nakal kini dibidik pidana. Simak fakta selengkapnya di sini.
Ringkasan Berita:
- Satgas Haji dan Umrah cegat 8 warga Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta karena gunakan visa ilegal.
- Otoritas endus keterlibatan travel nakal dan lakukan pendalaman sistemis untuk sanksi pidana tegas.
- Tren penipuan melonjak tajam, Kementerian Haji dan Umrah terima hingga 20 laporan setiap hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Tanah Suci menggunakan visa non-haji.
Pencegahan ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu dini hari (18/4/2026).
Pencegahan ini merupakan hasil kerja sama ketat antara Satgas Haji, pihak Imigrasi, dan Polri.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa saat ini otoritas tengah melakukan pendalaman terkait mobilisasi kedelapan WNI tersebut.
"Kemarin, Alhamdulillah, pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," ujar Harun usai rapat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Travel Nakal Bakal Dipidana
Harun menegaskan, penindakan hukum tidak hanya berhenti pada jemaah, tetapi akan menyasar seluruh pihak yang terlibat, terutama biro perjalanan atau travel.
Otoritas akan melakukan analisis mendalam mengenai hubungan masing-masing pihak guna memastikan adanya upaya penindakan.
"Semua pihak yang terlibat tentu akan kita lakukan pendalaman, kemudian kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini. Baik itu dari pihak yang dirugikan, tentu ada jemaah karena ini nggak berhasil untuk keluar dari Indonesia, kemudian ada travel yang memberangkatkan, itu semua akan kita lakukan upaya-upaya penindakan," tegas Harun.
Baca juga: Kajian KPK Terhadap Program MBG: Penentuan Mitra SPPG Rawan Konflik Kepentingan
Darurat Aduan Penipuan: 20 Laporan Per Hari
Fenomena keberangkatan ilegal ini sejalan dengan tingginya angka pengaduan masyarakat.
Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 15 hingga 20 aduan tindak pidana haji dan umrah setiap harinya.
Hingga saat ini, tercatat ada 95 kasus yang masuk ke Kementerian Haji, mencakup masalah haji reguler, haji khusus, hingga umrah.
"Umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu," tambahnya.
Langkah Preemtif
Satgas Haji Pembentukan Satgas Haji dan Umrah ini merupakan langkah strategis untuk melindungi jemaah dari oknum travel nakal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pada tahun lalu, otoritas berhasil mencegah 1.200 calon jemaah yang mencoba berangkat dengan visa non-haji.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa Polri akan melakukan langkah preemtif berupa sosialisasi masif dan pengawasan di seluruh pintu keluar (bandara) bagi jemaah.
"Kita akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana penipuan oleh travel-travel haji," ujar Dedi.
Langkah ini diharapkan mampu membendung praktik haji ilegal yang merugikan masyarakat luas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terminal-keberangkatan-Bandara-Soekarno-Hatta-Tangerang.jpg)