Senin, 27 April 2026

RUU Advokat

Revisi UU Advokat Dinilai Tidak Menjawab Akar Permasalahan

Peradi meminta Komisi III DPR meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat.

|
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
RDPU - DPN Peradi dalam RDPU dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026). Peradi meminta Komisi III DPR meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat. 

Refa lantas mengibaratkan soal rendahnya kualitas advokat di Indonesia ini seperti sebuah penyakit yang sudah berhasil diagnosa oleh dokter.

"Obati dong penyakitnya. Jangan orangnya kemudian disuntik supaya mati, kan gitu. Jadi obatnya betul-betul yang mujarab. Untuk ini, adalah hindari intervensi negara terhadap organisasi advokat," tuturnya.

Ia yakin pendirian DAN, Komisi Etik bersama, Dewan Pengawas, dan multibar akan memunculkan masalah baru, yakni ketika pihak-pihak yang tidak berhasil menjadi pimpinannya akan membentuk organisasi tandingan.

"Nah akhirnya apa? Yang tidak bisa menerima kekalahan mencari akses ke kekuasaan, lalu membentuk organisasi baru," ujarnya.

Peradi mendorong Komisi III DPR agar memanggil MA untuk meminta penjelaskan SKMA Nomor 73 Tahun 2015 dan segera mencabutnya.

"Jangan ragu untuk memanggil Mahkamah Agung untuk meminta supaya itu mencabut," tutur Adardam Achyar, Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi usai RDPU.

Waketum Peradi Sutrisno menyampaikan, amanat UU Advokat kepada Peradi selaku single bar telah berjalan dan tidak perlu merevisi UU Advokat.

"Justru yang memang seharusnya diperlukan penguatan oleh DPR adalah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006," ujarnya.

Putusan MK itu, lanjut dia, menyatakan bahwa Peradi itu sebagai satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri. 

"Jadi sebenarnya fungsi negara terkait dengan profesi advokat ini ada pada Peradi dan ini sudah berjalan selama puluhan tahun," tuturnya. 

Sementera itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan, Peradi bisa mengomunikasikan sikap tersebut kepada semua fraksi di DPR.

Baca juga: Pembentukan Dewan Advokat Nasional Diusulkan Masuk dalam RUU Advokat

"Jangankan di awal begini bisa dibahas berikutnya, sudah tiga paripurna saja, kalau ada sepakat pemerintah, ini tidak perlu dibentuk UU, bisa jadi," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved