Selasa, 21 April 2026

Menteri Hukum: Pengesahan UU PPRT Bukti Keberpihakan Pemerintah Lindungi Pekerja Kecil

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Editor: Choirul Arifin
dok. DPR
LINDUNGI PEKERJA RENTAN - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/04/2026), menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pembantu rumah tangga. 
Ringkasan Berita:
  • Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
  • Pengesahan RUU ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
  • UU PPRT mengatur perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Selasa (21/04/2026). 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.

Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT. 

UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

Cegah Eksploitasi dan Kekerasan

Supratman menjelaskan, UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Selain itu, regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Baca juga: Momen Puan Maharani Bacakan Daftar Kehadiran LSM dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU PPRT

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran HAM.

Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi UU dalam Paripurna Selasa Besok, Berikut 12 Poin Pentingnya

Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucapnya Senin (20/04/2026) kemarin.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved