RUU PPRT
Freeghard Timmy: Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Kepastian dan Perlindungan Hukum
Freeghard Timmy, menilai kehadiran UU PPRT sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan perlindungan tenaga kerja.
Ringkasan Berita:
- UU PPRT resmi disahkan DPR RI pada 21 April setelah melalui proses panjang di parlemen.
- Regulasi ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, terutama perempuan dari kelompok rentan.
- Pengesahan disebut sebagai hasil konsensus politik lintas fraksi dan memiliki makna simbolis karena berdekatan dengan Hari Kartini dan Hari Buruh.
TRIBUNNEWS.COM - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada Selasa (21/4/2026), dinilai menandai perubahan mendasar dalam posisi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Regulasi ini menggeser status mereka dari sektor informal yang selama ini terpinggirkan, menjadi bagian dari hubungan kerja yang diakui dan dilindungi negara.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, setelah sehari sebelumnya pembahasan final dilakukan melalui rapat pleno Badan Legislasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan ini sekaligus mengakhiri penantian panjang atas regulasi yang telah dibahas selama bertahun-tahun.
Soal itu, Ketua Umum relawan Prabowo-Gibran Bulungan Bergerak, Freeghard Timmy, menilai kehadiran UU PPRT sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor domestik.
Ia menekankan bahwa pekerja rumah tangga kini tidak lagi berada di luar sistem hukum ketenagakerjaan.
“UU ini mengubah secara fundamental posisi pekerja rumah tangga. Dari yang sebelumnya tidak memiliki kepastian, kini menjadi bagian dari hubungan kerja yang jelas dan dilindungi negara,” ujarnya.
Selama ini, pekerja rumah tangga—yang mayoritas perempuan dan berasal dari kelompok ekonomi rentan—sering menghadapi berbagai persoalan, mulai dari upah yang tidak layak hingga kekerasan. Minimnya regulasi membuat relasi kerja cenderung sepihak dan tidak memiliki standar yang tegas.
Melalui UU PPRT, hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Aspek-aspek mendasar seperti jam kerja, upah, waktu istirahat, hari libur, hingga perlindungan dari kekerasan diatur lebih jelas sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perlindungan Bagi Pekerja Rentan
Timmy juga menyoroti peran DPR dalam mendorong pengesahan regulasi ini, termasuk kontribusi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam membangun kesepahaman lintas fraksi.
Menurutnya, capaian ini menunjukkan adanya respons politik terhadap kebutuhan perlindungan kelompok pekerja rentan.
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini turut memberi dimensi simbolik terhadap penguatan peran dan perlindungan perempuan.
Di saat yang sama, momentum ini juga berdekatan dengan Hari Buruh, mempertegas perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Dengan kerangka hukum baru ini, pekerja rumah tangga tidak lagi berada di pinggiran sistem, melainkan masuk dalam struktur ketenagakerjaan yang diakui—sebuah perubahan yang berpotensi mengoreksi praktik kerja domestik menuju standar yang lebih adil dan setara.
Hak-Hak Pekerja dalam UU PPRT
UU PPRT mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara lebih formal. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
- Pengakuan status PRT sebagai pekerja, dengan hak dan kewajiban yang jelas
- Perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan, yang memuat jenis pekerjaan, upah, dan waktu kerja
- Hak atas upah layak, waktu istirahat, dan cuti
- Akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan
- Perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi
- Mekanisme penyelesaian perselisihan kerja
- Selengkapnya berikut isi dari hak PRT terkait jaminan sosial hingga cuti.