RUU PPRT
DPR Sahkan UU PPRT, Tonggak Baru Perlindungan Tenaga Kerja Domestik
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ringkasan Berita:
- DPR mengesahkan UU PPRT sebagai langkah penting memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
- UU ini mengatur hak-hak PRT seperti upah layak, jam kerja, cuti, THR, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, sekaligus mengubah pandangan bahwa PRT adalah pekerja dengan hak setara.
- Pengesahan ini sebagai bentuk komitmen negara terhadap keadilan sosial, meski implementasi dan pengawasan tetap menjadi tantangan ke depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi tenaga kerja domestik di Indonesia yang selama ini berada di sektor informal.
Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi tanpa kepastian, UU PPRT akhirnya memperoleh legitimasi politik yang kuat.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju negara dalam mengakui dan melindungi hak pekerja rumah tangga.
Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto, mengapresiasi pengesahan tersebut sebagai bentuk keberpihakan politik terhadap kelompok rentan.
“Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan terhadap kelompok rentan sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial. Ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan,” kata Sudarto, kepada wartawan Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, langkah DPR ini merupakan bukti konkret komitmen dalam menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini minim perlindungan hukum.
Menurutnya, dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga—yang mayoritas perempuan—kini memiliki landasan hukum yang jelas.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” ucapnya.
Sebelum regulasi ini hadir, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan secara struktural.
Relasi kerja yang cenderung informal membuat tidak adanya standar yang jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak-hak dasar lainnya.
Berbagai praktik seperti kerja berlebih tanpa kompensasi, tidak adanya hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan sering kali sulit ditindak secara hukum. Kondisi tersebut menciptakan “ruang abu-abu” dalam perlindungan pekerja.
Melalui UU PPRT, pemerintah kini menetapkan sejumlah ketentuan penting, mulai dari kepastian jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR), larangan pemotongan upah sepihak, hingga akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Selain itu, regulasi ini juga memberikan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.
Sudarto menegaskan, kehadiran UU ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam memandang pekerja rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sudarto-1.jpg)