Rabu, 22 April 2026

RUU PPRT

RUU PPRT Disahkan, Menteri PPPA Bicara Hak Libur, Cuti hingga Standar Upah PRT

UU PPRT merupakan terobosan hukum untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi PRT.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
ATURAN TURUNAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pemerintah tengah mengebut penyusunan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam waktu 45 hari.  /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menargetkan aturan turunan UU PPRT rampung dalam 45 hari, termasuk penetapan standar upah berbasis daerah.
  • UU ini menjamin hak pekerja rumah tangga seperti upah layak, jam kerja wajar, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan.
  • Pemerintah juga menghapus istilah majikan–pembantu dan mewajibkan pelaporan PRT ke pengurus lingkungan setempat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pemerintah tengah mengebut penyusunan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam waktu 45 hari. 

Fokus utama aturan teknis ini adalah menetapkan standar upah berdasarkan daerah masing-masing guna menjamin hak dasar pekerja.

Langkah ini diambil menyusul disahkannya UU PPRT yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini.

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 24 tahun sejak undang-undang tersebut pertama kali diperjuangkan oleh para aktivis pada tahun 2002.

"Memang dalam UU ini belum secara detil, karena masih akan dibahas kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya," ujar Arifatul saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Arifatul menjelaskan bahwa UU PPRT merupakan terobosan hukum untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi PRT.

Hak-hak tersebut mencakup upah layak, jam kerja wajar, hingga jaminan sosial yang selama ini sering terabaikan dalam hubungan kerja rumah tangga.

"Kalau tadi ditanyakan bahwa hak dasar dari pekerja rumah tangga itu meliputi upah yang layak, kemudian jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, berhak mendapatkan makanan sehat atau jaminan sosial, berhak atas perlakukan yang menusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum," jelasnya secara rinci.

Selain mengatur hak, undang-undang ini juga membawa perubahan paradigma besar dalam penyebutan status sosial.

Pemerintah secara resmi menghapus istilah majikan dan pembantu untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional dan setara.

"Jadi di undang-undang ini bagaimana bahwa PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," tegas Arifatul.

Untuk mekanisme pengawasan di lapangan, UU PPRT akan mengoptimalkan peran struktur masyarakat terkecil.

Pengusaha atau keluarga yang mempekerjakan PRT kini memiliki kewajiban administratif untuk melapor kepada pengurus lingkungan setempat.

"Kita akan melibatkan, dalam UU ini, akan melibatkan masyarakat sekitar terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga ini bisa dilaksnakan dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW," tambahnya.

Ia menjelaskan prosedur pelaporan tersebut harus mencakup data identitas hingga rincian kontrak kerja.

Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi sengketa atau kekerasan, pihak RT dan RW memiliki data valid untuk melakukan tindakan awal.

"Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT," pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved