MyKad KTP-nya Warga Malaysia Disinggung di Rapat Komisi II DPR, Perbandingan dengan e-KTP Indonesia
MyKad di Malaysia hadir sebagai kartu identitas multifungsi, sementara e-KTP Indonesia fokus pada data kependudukan nasional
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM – Kartu identitas menjadi dokumen wajib bagi setiap warga negara.
Di Malaysia, peran tersebut dipegang oleh MyKad, kartu identitas pintar yang kerap disebut sebagai 'KTP'-nya warga Malaysia.
Namun, fungsi MyKad disebut lebih luas dibandingkan dengan e-KTP yang digunakan di Indonesia.
Hal tersebut turut disinggung dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (20/4/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya turut hadir dalam rapat itu.
Adapun MyKad merupakan kartu identitas nasional berbasis chip yang diterbitkan oleh Jabatan Pendaftaran Negara.
Mengacu pada portal resmi pemerintah Malaysia, MyKad adalah kad pengenalan pintar (smart identity card) yang dilengkapi chip dan digunakan sebagai identitas resmi warga negara sekaligus mendukung berbagai aplikasi layanan publik.
Berdasarkan penjelasan di portal resmi Government of Malaysia (malaysia.gov.my), MyKad dirancang sebagai multi-purpose smart card atau kartu pintar multifungsi.
Dalam implementasinya, satu kartu MyKad dapat memuat berbagai fungsi, antara lain:
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Warga Seharusnya Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik
- identitas resmi warga negara
- data biometrik seperti sidik jari dan foto digital
- aplikasi kesehatan
- integrasi dengan surat izin mengemudi (SIM)
- fasilitas transaksi elektronik terbatas
Pemerintah Malaysia menyebut teknologi chip pada MyKad memungkinkan penyimpanan data terenkripsi serta integrasi lintas layanan dalam satu kartu.
Selain itu, sejumlah referensi ensiklopedis seperti Wikipedia mencatat bahwa MyKad diperkenalkan pada 2001 dan menjadi salah satu kartu identitas pertama di dunia yang menggabungkan chip dan data biometrik dalam satu sistem nasional.
e-KTP Indonesia
Di Indonesia, sistem identitas nasional diwujudkan melalui e-KTP (KTP elektronik) yang juga berbasis chip.
Program ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mengacu pada informasi resmi Dukcapil, e-KTP berfungsi sebagai:
- identitas resmi warga negara
- basis data kependudukan nasional (Single Identity Number/NIK)
- alat verifikasi untuk layanan publik seperti perbankan, pemilu, dan jaminan sosial
Berbeda dengan MyKad, fungsi e-KTP lebih difokuskan pada validitas dan integrasi data kependudukan, bukan penggabungan banyak layanan dalam satu kartu fisik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ktp-digital-dan-e-ktp.jpg)