Kamis, 30 April 2026

Profil Bima Arya, Wamendagri yang Wacanakan Denda bagi Warga yang Hilangkan KTP

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mewacanakan adanya denda bagi warga yang menghilangkan KTP.

Tayang:
Tribunnews.com/TV Parlemen
WACANA DENDA - Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, (20/4/2026). Bima mewacanakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP. 

Dia akhirnya berhasil menjadi orang nomor satu di Kota Bogor pada tahun 2014. Bima terpilih kembali lima tahun kemudian.

Riwayar karier
 
1. 1998-2001 Dosen Fisip Universitas Parahyangan

2. 2001- Dosen Universitas Paramadina

3. 2001-2002 Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Paramadina

4. 2004-2006 Peneliti di Research School for Pacific and Asian Studies, Canberra

5. 2006-2010 Direktur Eksekutif Lead Institute Paramadina

6. 2007-2008 Konsultan di Partnership for Governance Reform, UNDP

7. 2008-2010 Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

8. 2009-2010 Pemimpin Redaksi Majalah Rakyat Merdeka

9. 2010 Dosen Pasca Sarjana Universitas Paramadina

10. 2010 - Komisaris Charta Politika Indonesia

11. 1992-1993 Wakil Ketua HIMAHI FISIP Unpar

12. 1993-1994 Ketua Senat Fisip Unpar

13. 1993-1995 Departemen Pemuda Paguyuban Bogoriensis

14. 1998-2000 Direktur Eksekutif Solidaritas Masyarakat Anti Narkotika (SMART)

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved