Profil Bima Arya, Wamendagri yang Wacanakan Denda bagi Warga yang Hilangkan KTP
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mewacanakan adanya denda bagi warga yang menghilangkan KTP.
15. 1998-2000 Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Bandung
16. 2002-2004 Presiden Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia
17. 2009-2012 Ketua Umum Ikatan Alumni Smansa Bogor
18. 2010-2015 Ketua PP Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP)
19. 2010-2015 Ketua Dewan Pembina Gen A
20. 2010-2015 Ketua DPP Partai Amanat Nasional
21. 2011-2016 Ketua Umum Paguyuban Bogor
22. 2013-2018 Ketua Umum DPP Matara (Matahari Nusantara)
23. Direktur Eksekutif (2008–2010) dan Komisaris (2010)
24. Wali Kota Bogor dua periode (7 April 2014 - 7 April 2019 & 20 April 2019 - 20 April 2024)
Harta kekayaan
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Bima memiki total kekayaan Rp9,6 miliar. Sebagian kekayaannya berupa tanah dan bangunan.
Berikut rincian kekayaannya.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp7.190.000.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wamendagri-Bima-Arya-Sugiarto-dalam-rapat-Komisi-II-DPR-RI.jpg)