Rabu, 6 Mei 2026

Profil Bima Arya, Wamendagri yang Wacanakan Denda bagi Warga yang Hilangkan KTP

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mewacanakan adanya denda bagi warga yang menghilangkan KTP.

Tayang:
Tribunnews.com/TV Parlemen
WACANA DENDA - Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, (20/4/2026). Bima mewacanakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP. 

15. 1998-2000 Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Bandung

16. 2002-2004 Presiden Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

17. 2009-2012 Ketua Umum Ikatan Alumni Smansa Bogor

18. 2010-2015 Ketua PP Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP)

19. 2010-2015 Ketua Dewan Pembina Gen A

20. 2010-2015 Ketua DPP Partai Amanat Nasional

21. 2011-2016 Ketua Umum Paguyuban Bogor

22. 2013-2018 Ketua Umum DPP Matara (Matahari Nusantara)

23. Direktur Eksekutif (2008–2010) dan Komisaris (2010)

24. Wali Kota Bogor dua periode (7 April 2014 - 7 April 2019 & 20 April 2019 - 20 April 2024)

Harta kekayaan

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Bima memiki total kekayaan Rp9,6 miliar. Sebagian kekayaannya berupa tanah dan bangunan.

Berikut rincian kekayaannya.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp7.190.000.000

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved