Selasa, 19 Mei 2026

Revisi UU Pemilu

Koalisi Sipil Ingatkan Bahaya Telat Revisi UU Pemilu, Bawaslu Pilih Menunggu

Koalisi masyarakat sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyebut Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU) idealnya rampung Agustus 2026. 

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU PEMILU - Potret Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J H Malonda di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Ia merespons soal wacana revisi UU Pemilu. 

Ringkasan Berita:
  • Bawaslu menyebut pemerintah dan DPR sudah banyak melakukan pertemuan dalam proses pembahasan RUU Pemilu
  • Bawaslu akan memberikan masukan secara resmi ihwal RUU Pemilu
  • Bawaslu dalam posisi menunggu terkait revisi UU Pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyebut Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU) idealnya rampung Agustus 2026. 

Menurut mereka keterlambatan dalam penyelesaian revisi UU Pemilu akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi.

Namun, bagi penyelenggara, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), masih tak bisa memberikan kepastian. 

Pihaknya berdalih selaku penyelenggara, hanya dapat 'menunggu'. 

"Kami kan pelaksana undang-undang saja, jadi kita tunggu saja," kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda kepada wartawan, Jumat (08/05/2026).

Menurut Herwyn, pihak pemerintah dan DPR sudah banyak melakukan pertemuan dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

Baca juga: KPU: Perlu Waktu Sosialiasi Aturan ke Pemilih dan Peserta di Revisi UU Pemilu

Meski nanti Bawalu bakal memberikan masukan secara resmi ihwal RUU Pemilu, tapi dalam kegiatan-kegiatan non-formal, Herwyn mengklaim pihaknya sudah turut menyampaikan ide. 

"Nanti akan diberikan secara resmi, tapi secara dalam setiap pertemuan kami sudah memberikan masukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menegaskan revisi RUU Pemilu idealnya sudah rampung paling lambat Agustus 2026. 

Hal ini dinilai penting karena tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun yang sama.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Berisiko Dikuasai Kepentingan Partai, Perlu Diarahkan untuk Reformasi Parpol

"Secara ideal, revisi UU Pemilu harus telah rampung paling lambat pada bulan Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan tersebut dimulai," tulis koalisi sipil dalam keterangan persnya, Senin (04/05/2026).

Koalisi menilai, keterlambatan penyelesaian revisi UU Pemilu berpotensi menimbulkan masalah dalam kesiapan sistem hukum. Khususnya untuk mengatur proses seleksi penyelenggara pemilu. 

Padahal, kepastian regulasi menjadi syarat utama agar pemilu dapat berjalan efektif dan kredibel.

Tahapan seleksi sendiri dimulai dari pembentukan tim seleksi yang berperan penting dalam menentukan kualitas kandidat penyelenggara pemilu ke depan.

Apabila proses seleksi tidak didukung regulasi yang diperbarui, maka potensi terjadinya penyimpangan dan kelemahan prosedural akan semakin besar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved