Respons Wacana Revisi UU Pemilu, KPU Ingatkan Waktu Sosialisasi Kepada Pemilih dan Peserta
KPU RI perlu jarak 20 hingga 22 bulan sebelum tahapan pencoblosan dimulai untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih dan peserta Pemilu.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu jarak 20 hingga 22 bulan sebelum tahapan pencoblosan dimulai untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih dan peserta Pemilu.
Untuk itu, sebaiknya revisi Undang-Undang Pemilu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
"Ya kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan 20 sampai 22 bulan itu sudah sangat optimal itu yang dimanfaatkan. Makanya kalau dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, concern kami satu saja, urusannya waktu," kata Anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Artinya, pada saat itu KPU sudah harus memegang hasil RUU Pemilu yang hingga saat ini masih berada di ranah DPR.
"Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya," tutur Mellaz.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Berisiko Dikuasai Kepentingan Partai, Perlu Diarahkan untuk Reformasi Parpol
"Tentang bagaimana sistem ini bekerja ataupun kepada peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu, termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus kecukupan waktu, itu yang penting," ucapnya.
DPR Tak Ingin Buru-buru
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR tidak ingin buru-buru membahas RUU Pemilu.
Alasannya, supaya UU Pemilu tidak terus-menerus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?" kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Soal Revisi UU Pemilu, Golkar: Kalau Ingin Diubah Harusnya Segera Dibahas
Terkait tahapan pemilu semakin dekat, Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan terganggu meski UU Pemilu yang baru belum disahkan.
Menurut dia, payung hukum yang ada saat ini masih cukup kuat untuk menjalankan tahapan awal.
"Lho, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-KPU-RI-August-Mellaz-43245.jpg)