Soal Revisi UU Pemilu, Golkar: Kalau Ingin Diubah Harusnya Segera Dibahas
Sarmuji, menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dimulai jika memang terdapat rencana perubahan terhadap aturan tersebut.
Ringkasan Berita:
- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dimulai jika memang ada rencana perubahan aturan.
- Menurutnya, hal ini penting karena tahapan Pemilu 2029 diperkirakan akan dimulai akhir tahun ini, khususnya proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang membutuhkan kepastian hukum.
- Sarmuji menekankan bahwa tanpa kepastian regulasi, tahapan rekrutmen tidak mungkin berjalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dimulai jika memang terdapat rencana perubahan terhadap aturan tersebut.
"Kalau memang mau ada perubahan ini ya, kalau mau ada perubahan ya sebaiknya memang segera dimulai pembahasannya," kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Sarmuji menilai, urgensi pembahasan ini berkaitan erat dengan jadwal tahapan pemilu 2029 yang diprediksi akan dimulai pada akhir tahun ini.
"Karena tahapan pemilu itu seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini, yaitu tahapan untuk merekrut penyelenggara pemilu," ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses rekrutmen penyelenggara pemilu tidak mungkin berjalan tanpa adanya kepastian hukum.
"Kan enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
"Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," tutur Sarmuji menambahkan.
Sarmuji menegaskan, Partai Golkar bersifat fleksibel dan siap mengikuti dinamika yang ada di parlemen.
"Bagi Golkar sih, kita siap saja, enggak diubah juga nggak apa-apa, diubah juga bagus. Tapi tentu saja kita berharap ada penyempurnaan-penyempurnaan untuk undang-undang pemilu ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum.
Pada 10 Maret 2026, mereka menghadirkan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sarmuji-Fraksi-Golkar-DPR.jpg)