Senin, 8 Juni 2026

Polemik Saiful Mujani

Todung Siap Bela Saiful Mujani Hadapi Laporan Polisi: Terlalu Prematur Kalau Disebut Makar

Todung menyebut, pihaknya tidak melihat adanya dasar hukum yang kuat dalam laporan tersebut, termasuk tuduhan makar yang sempat mencuat.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Jeprima
BELA SAIFUL MUJANI - Pengacara sekaligus eks Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Todung Mulya Lubis saat wawancara dengan tim Tribun Network di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026). Todung Mulya Lubis menegaskan kesiapan tim hukum untuk mendampingi Saiful Mujani menghadapi laporan hukum yang dilayangkan ke kepolisian. 

Ringkasan Berita:
  • Advokat senior Todung Mulya Lubis menegaskan kesiapan tim hukum untuk mendampingi Saiful Mujani menghadapi laporan hukum yang dilayangkan ke kepolisian.
  • Todung menyebut, pihaknya tidak melihat adanya dasar hukum yang kuat dalam laporan tersebut, termasuk tuduhan makar yang sempat mencuat.
  • Pernyataan yang disampaikan Saiful dalam forum diskusi merupakan bagian dari ekspresi politik, bukan tindakan yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Todung Mulya Lubis menegaskan kesiapan tim hukum untuk mendampingi Saiful Mujani menghadapi laporan hukum yang dilayangkan ke kepolisian.

Todung menyebut, pihaknya tidak melihat adanya dasar hukum yang kuat dalam laporan tersebut, termasuk tuduhan makar yang sempat mencuat.

Baca juga: Saiful Mujani Ungkap Sejumlah Alasan Prabowo Harus Diturunkan, Para Mahasiswa UIN Tepuk Tangan

“Kami siap mendampingi Saiful Mujani. Tapi saya tidak melihat ada alasan hukum yang kuat untuk menuduh beliau melakukan makar,” ujar Todung di UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Saiful dalam forum diskusi merupakan bagian dari ekspresi politik, bukan tindakan yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan.

Baca juga: Saiful Mujani: Kualitas Demokrasi Era Jokowi Jilid Dua Rendah, Makin Turun di Era Prabowo

“Ini terlalu prematur disebut makar. Yang disampaikan itu political statement, bukan political movement,” tegasnya.

Dia juga mengaku tidak khawatir terhadap berbagai laporan yang masuk ke kepolisian terkait kliennya.

“Saya tidak tahu sudah berapa banyak laporan, tapi kita lihat saja prosesnya. Saya pribadi tidak khawatir,” kata Todung.

Soal laporan lain yang menggunakan pasal penghasutan, Todung menilai hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

“Kalau semua seminar dianggap penghasutan, maka setiap orang yang berbicara di ruang publik bisa dituduh menghasut,” katanya.

Todung menilai, pernyataan-pernyataan kritis yang muncul justru merupakan refleksi dari kegelisahan publik terhadap kondisi yang dianggap tidak baik-baik saja.

“Ini bagian dari kecemasan publik. Masa semua mau dianggap penghasutan? Saya rasa pemerintah juga tidak akan sejauh itu,” kata dia.

Todung menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dijaga dalam negara demokrasi, selama tidak disertai ajakan tindakan melawan hukum.

“Yang disampaikan itu pandangan politik, bukan ajakan untuk bertindak melawan hukum,” pungkasnya.

Baca juga: Menteri HAM Bandingkan Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani

Pelaporan terhadap Saiful Mujani di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved