Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Partai Politik di Indonesia Alami "Gridlock"
Burhanuddin Muhtadi menyebut partai politik yang tidak demokratis di internalnya dapat menyebabkan "gridlock" atau kemacetan dalam proses regenerasi.
Ringkasan Berita:
- Burhanuddin Muhtadi menilai partai politik demokratis tidak memicu “gridlock” atau kemacetan regenerasi karena minimnya pergantian kepemimpinan.
- Kondisi ini membuat kader berkualitas enggan terlibat karena tidak ada ruang kompetisi yang sehat.
- Ia mendukung usulan KPK membatasi masa jabatan ketum parpol dan mendorong perbaikan kaderisasi serta tata kelola partai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menyebut partai politik yang tidak demokratis di internalnya dapat menyebabkan "gridlock" atau kemacetan dalam proses regenerasi.
"Ya tadi saya sudah jelaskan secara umum regenerasi kepartaian kita macet ya, bukan macet sebenarnya, gridlock. Gridlock itu ya tidak ada jalan sama sekali," kata Burhanuddin saat ditemui di Gedung FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Burhanuddin, masalah ini tidak hanya terjadi pada partai-partai lama, tetapi juga melanda partai-partai yang lahir pasca reformasi.
Burhanuddin menjelaskan, "gridlock" terjadi akibat proses internal partai yang tidak demokratis, di mana pemilihan pimpinan partai tidak mengalami pergantian atau minim kompetisi.
Kondisi ini, kata dia, menciptakan disinsentif bagi kader-kader berkualitas untuk terlibat aktif dalam politik.
"Itu semua macet kalau proses pemilihan para pimpinan partai tidak mengalami pergantian sama sekali gitu lho dan itu yang menimbulkan semacam disinsentif buat kader partai yang berkualitas, karena merasa tidak ada suasana regenerasi di dalam dan kemudian mereka menarik diri dari urusan politik," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengakui bahwa terdapat beberapa partai yang relatif lebih baik dalam hal regenerasi, yaitu PKS dan Golkar.
Namun, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia ini juga menyoroti adanya penurunan kualitas kompetisi internal bahkan di kedua partai tersebut.
Usul KPK soal Ketum Parpol
Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/di-Gedung-FISIP-UIN-Sya.jpg)