Jumat, 1 Mei 2026

Feri Amsari Berstatus ASN tapi Kritik Pemerintah, Menko Yusril: Kritik Boleh, Beda Kalau Penghasutan

Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut akademisi dan ASN seperti Feri Amsari boleh mengkritik pemerintah.

Tayang:

​"Kami menuntut keadilan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi racun informasi yang bisa menghancurkan ekonomi rakyat kecil," tegasnya.

Feri Amsari dilaporkan atas ​Pasal 263 dan 264 KUHP tentang menyebarkan berita bohong dan pemberitahuan tidak pasti yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman penjara hingga 6 Tahun.

Kemudian Pasal 28 Ayat (2) & (3) UU ITE dengan dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian serta penyebaran dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan publik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved