Feri Amsari Berstatus ASN tapi Kritik Pemerintah, Menko Yusril: Kritik Boleh, Beda Kalau Penghasutan
Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut akademisi dan ASN seperti Feri Amsari boleh mengkritik pemerintah.
"Kami menuntut keadilan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi racun informasi yang bisa menghancurkan ekonomi rakyat kecil," tegasnya.
Feri Amsari dilaporkan atas Pasal 263 dan 264 KUHP tentang menyebarkan berita bohong dan pemberitahuan tidak pasti yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman penjara hingga 6 Tahun.
Kemudian Pasal 28 Ayat (2) & (3) UU ITE dengan dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian serta penyebaran dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan publik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)