Sabtu, 9 Mei 2026

Menkes Soroti Pemasangan Ring Jantung yang Tak Perlu pada Pasien BPJS, Aturan Akan Diperketat

Menkes menyatakan banyak pasien jantung koroner dipasang ring tidak perlu, BPJS akan perketat aturan PNPK Mei.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RING JANTUNG - Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Menkes menyatakan banyak pasien jantung koroner dipasang ring tidak perlu, sehingga Kemenkes dan BPJS akan perketat aturan PNPK akhir Mei mendatang. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut banyak pasien jantung koroner di Indonesia dipasang ring (stent) padahal tidak perlu.
  • Pemasangan ring seharusnya hanya dilakukan jika penyumbatan pembuluh darah di atas 80 persen, sementara di bawah 70% tidak diperlukan, namun aturan ini sering dilanggar.
  • Kemenkes dan BPJS Kesehatan sepakat memperketat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) berbasis bukti klinis, dengan penandatanganan ditargetkan akhir Mei 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, banyak pasien penyakit jantung koroner di Indonesia diduga menjalani pemasangan ring (stent) yang seharusnya tidak perlu. Kondisi ini menjadi perhatian serius Kemenkes dan BPJS Kesehatan.

Ia menerangkan, tidak semua kasus penyumbatan pembuluh darah jantung harus langsung ditangani dengan pemasangan ring. Pemasangan ring harus berdasarkan indikasi medis tertentu.

Pemasangan ring jantung atau stent telah menjadi tindakan umum yang dilakukan pada penderita gangguan jantung. Prosedur ini membantu memperlebar pembuluh darah yang menyempit akibat penumpukan plak, memungkinkan aliran darah yang lebih baik ke jantung.

“Saya sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu,”kata dia dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Budi menyebut, pihak BPJS Kesehatan telah memberikan masukan kepada Kemenkes terkait Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) terkait jantung koroner. Salah satu poinnya adalah penegasan batas indikasi pemasangan ring.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PHDI Perluas Perlindungan Pekerja Berbasis Komunitas Hindu

Pasien dengan penyumbatan di bawah 70 persen seharusnya belum memerlukan pemasangan ring.

Sementara, jika tingkat penyumbatan sudah melebihi 80 persen maka tindakan pemasangan ring baru direkomendasikan.  Sayangnya batasan ini sering kali tidak dipatuhi dan kini harus diperketat.

“Akibatnya BPJS  tetap membayar. Sumbatan 30 persen sama dokternya nanti tidak perlu pasang ring. Pasang ring itu harus sesuai indikasi medis, karena beliau juga seorang ahli jantung,” urai Budi.

Untuk itu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan sepakat memperketat aturan PNPK agar lebih berbasis bukti klinis dan dapat menekan tindakan medis yang tidak perlu. Penandatanganan kesepakatan ditargetkan berlangsung pada akhir Mei mendatang.

 “Akhir bulan Mei kami akan tanda tangan PNPK dengan BPJS agar lebih ketat,” ujar mantan dirut Bank Mandiri ini. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved