Kasus Korupsi Minyak Mentah
Istri Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Datangi Komisi III, Minta Audiensi dan RDPU
Perwakilan istri terdakwa Windayati Wanayu, menyebut langkah ini sebagai upaya terakhir memperjuangkan nasib keluarga mereka
Tim penasihat hukum turut meminta DPR segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas perkara tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Para istri terdakwa tersebut hanya bertemu dengan sekretarat Komisi III karena DPR RI sedang reses.
Vonis
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2/2026).
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Lalu Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Tim advokat Riva Siahaan telah mengajukan banding atas vonis 9 tahun terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.96/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tertanggal 26 Februari 2026. Memori banding tersebut dimasukkan pada Senin (13/4/2026).