Profil dan Sosok
Adu Sepak Terjang Asfinawati Vs Ulta Levenia: Beda Pendapat Label Makar di Pernyataan Saiful Mujani
Perdebatan muncul antara Ulta Levenia Nababan dan Asfinawati terkait apakah pernyataan 'menjatuhkan Presiden' dikategorikan makar
Ringkasan Berita:
- Perdebatan muncul antara Ulta Levenia Nababan dan Asfinawati terkait apakah pernyataan Saiful Mujani soal menjatuhkan Presiden dapat dikategorikan sebagai makar.
- Ulta menilai ajakan menjatuhkan presiden di luar mekanisme konstitusional sudah masuk kategori makar.
- Asfinawati menolak pandangan tersebut, menegaskan bahwa makar dalam hukum harus berupa “serangan” sesuai KUHP baru, serta mengingatkan agar pasal makar tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia Nababan dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati disorot, termasuk pernyataan mereka soal topik makar.
Di mana dalam sebuah program pendapat keduanya berbeda terkait pembahasan soal hal tersebut.
Diketahui menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makar adalah akal busuk/tipu muslihat, perbuatan menyerang/membunuh orang, atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah. Dalam konteks hukum, makar merujuk pada upaya menggulingkan pemerintahan atau tindakan melawan keamanan negara.
Keduanya menanggapi konten terkait Pendiri Lembaga Riset SMRC, Saiful Mujani pada 3 April 2026.
Dalam paparan dalam video, Saiful Mujani menilai prosedur formal pemakzulan tidak akan berjalan efektif pada era pemerintahan Prabowo Subianto.
“Saya alternatifnya bukan pada prosedur yang formal impachment seperti itu, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful dalam video tersebut.
Saiful Mujani dalam statement tersebut bahwa satu-satunya jalan menyelamatkan negara adalah menjatuhkan Presiden Prabowo.
“Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan, itulah menyelamatkan tapi bukan menyelamatkan Prabowo menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” sambungnya.
Menurut Tenaga Ahli Utama Ulta Levenia, apa yang dikatakan Saiful Mujani bisa disebut makar.
"Geneologi kata makar itu nggak harus dikatakan makar gitu, geneologinya kan makara, suatu yang niat jahat gitu, dan menurut saya menurut keyakinan saya ketika menyebutkan menjatuhkan presiden di luar cara-cara yang konstitusional itu sudah masuk dalam kategori itu (makar)," ujarnya, dalam program ROSI, Kamis (16/4/2026), mengutip unggahan instagram @ rosi_kompastv.
Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, YLBHI Khawatir Hukum Jadi Alat Membungkam
Asfina: Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar
Di sisi lain Asfina, tak sependat jika pernyataan yang dikatakan Saiful Mujani itu disebut makar.
"Tidak menurut saya, begini tentu saja semua orang berhak memiliki keyakinan, tetapi hukum harusnya tidak didekati dengan keyakinan tapi dengan pengetahuan yaitu ilmu hukum."
"Di dalam makar, khususnya di dalam undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru yang sekarang berlaku dikatakan makar itu adalah serangan," ujar Asfina dalam momen yang sama.
Asfina juga menyoroti bahwa pada masa lalu, khususnya sebelum reformasi, istilah makar kerap ditafsirkan secara luas dan subjektif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asfinawati-Vs-Ulta-Levenia.jpg)